Selasa, 14 April 2026

Tribunnews Update

Pencabutan IUP Tambang Nikel di Raja Ampat, 4 Perusahaan Diduga Melanggar UU dan Putusan MK

Rabu, 11 Juni 2025 13:32 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar mengatakan adanya 4 perusahaan tambang yang melanggar aturan hukum, Senin (20/6/2025).

Keempatnya adalah PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) di Pulau Manuran, PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM) di Pulau Kawei, serta PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) di Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele, serta PT Nurham.

Bisman mengungkapkan dalam kegiatan tambang harus mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Selain itu, Bisman menyarankan pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin tambang jika ditemukan pelanggaran. (Tribun-video.Com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Diduga Langgar UU Lingkungan Hidup dan Putusan MK

Editor: Radifan Setiawan
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved