Tribunnews Update
Pencabutan IUP Tambang Nikel di Raja Ampat, 4 Perusahaan Diduga Melanggar UU dan Putusan MK
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar mengatakan adanya 4 perusahaan tambang yang melanggar aturan hukum, Senin (20/6/2025).
Keempatnya adalah PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) di Pulau Manuran, PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM) di Pulau Kawei, serta PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) di Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele, serta PT Nurham.
Bisman mengungkapkan dalam kegiatan tambang harus mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Selain itu, Bisman menyarankan pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin tambang jika ditemukan pelanggaran. (Tribun-video.Com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Diduga Langgar UU Lingkungan Hidup dan Putusan MK
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
China 2 Kali Peringatkan AS! Bantah Kirim Senjata Baru ke Iran dan Minta Tak Ganggu Selat Hormuz
5 menit lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Turki Tuduh Israel Tak Bisa Bertahan Tanpa Lawan hingga Jadikan Ankara Musuh Baru di Kawasan
8 menit lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Iran Tembak Jatuh Pesawat Tak Berawak Hermes 900 Israel, Senjata Baru Zionis Dikalahkan Rudal IRGC
10 menit lalu
Tribunnews Update
Iran Lawan Blokade Hormuz dari AS, Adang 15 Kapal Perang & Jet Tempur Siluman F-35 yang Dekati Iran
1 jam lalu
Tribunnews Update
China Geram Diancam Trump Tarif Impor 50 Persen & Dituduh Kirim Senjata ke Iran, Beri Peringatan AS
1 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.