Tribunnews Update
Peradi Bersatu Geram Sentil Roy Suryo soal Penafsiran UU ITE: Jangan Sok Berlagak Seperti Advokat!
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menanggapi pernyataan Roy Suryo terkait penafsiran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus dugaan ijazah palsu.
Sebelumnya, Roy Suryo menyebut UU ITE tidak layak dijadikan dasar untuk mempidanakan kasus ijazah palsu.
Ia juga menilai UU ITE kerap digunakan secara sewenang-wenang dan menimbulkan banyak korban.
Namun, Ade Darmawan menegaskan bahwa penafsiran undang-undang bukanlah wewenang Roy Suryo.
Baca: Nasib Suram Roy Suryo Cs Buntut Gaungkan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Berpotensi Bisa Dipidana Berat
Ia pun menyindir Roy Suryo yang bukan berlatar belakang hukum tapi berani menafsirkan UU.
Menurut Ade, hanya advokat, jaksa, hakim, dan polisi yang berhak menafsirkan undang-undang secara sah.
Dikutip dari Tribunnews, pernyataan itu disampaikan Ade Darmawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/6/2025).
“Roy Suryo jangan bergaya seperti advokat, itu tidak dibenarkan,” tegasnya.
Baca: Roy Suryo RAGUKAN Keaslian Dokumen Jokowi Masuk Kampus UGM: Di Mana Bukti Nyata UGM?
Menurutnya, pakar telematika itu tidak memiliki dasar hukum untuk menentukan pasal yang tepat dalam suatu perkara.
Bahkan Ade mengatakan penafsiran keliru justru bisa mengaburkan proses hukum yang sedang berjalan.
Meski demikian, Peradi Bersatu mendesak polisi segera meningkatkan status kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sekjen Peradi Bersatu Sindir Roy Suryo yang Tafsirkan UU ITE: Jangan Lagaknya Seperti Advokat
# Peradi # Roy Suryo # UU ITE # Ade Darmawan # ijazah palsu
Reporter: Anggraheni WidyaWitari
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Beda Nasib Roy Suryo cs dan Rismon di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
1 jam lalu
Tribunnews Update
Polisi Nyatakan Status Tersangka Rismon, hingga Eggi Resmi Dicabut dalam Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi
13 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
SP3 Terbit, Polda Metro Resmi Cabut Status Tersangka Rismon Sianipar dalam Kasus Ijazah Jokowi
16 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.