Nasional
Eks Ketua MK Sebut Proses Pemakzulan Wapres Gibran Sulit Dilakukan, Begini Kata Jimly Asshiddiqie
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie menyebut proses pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka sulit dilakukan.
Pasalnya, proses pemakzulan itu dimulai terlebih dahulu di DPR.
Hal itu disampaikan Jimly di saat ditemui di Masjid Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (6/6/2025).
Sementara Gibran didukung oleh partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang memiliki hampir 80 persen kursi di DPR.
Sedangkan untuk memakzulkan Gibran, setidaknya sidang pleno DPR untuk proses pemakzulan harus diikuti oleh 2/3 dari total legislator di parlemen.
Baca: Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Memaknai Idul Adha 2025, Jadi Wujud Nyata Kepedulian Antar Sesama
Baca: DETIK-DETIK Bahlil DIKEPUNG hingga KABUR saat Bandara Sorong Dikepung Pendemo Desak #SaveRajaAmpat
"Jadi, langkah pertama harus beres dulu di DPR. Dua per tiga (suara DPR) harus setuju dengan tuntutan dengan berbagai alasan dan pertimbangannya untuk dibuktikan tadi (di MK)," ujar Jimly.
Terlebih KIM Plus diketahui oleh Partai Gerindra.
Di satu sisi, Gerindra diketuai oleh Prabowo Subianto.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usulan Pemakzulan Gibran, Eks Ketua MK: KIM Plus Apa Mau?"
Video Production: Anggraini Puspasari
Sumber: Kompas.com
Terkini Nasional
Diwarnai Tragedi Penembakan ASN, Wapres Gibran Tak Kapok ke Yahukimo: Paling Menantang
7 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Transformasi Gaya Bicara Gibran Disorot, Dinilai Kini Lebih Cair Penuh Strategi & Tak Asal Ngomong
Kamis, 23 April 2026
Tribunnews Update
Gaya Gibran Tanggapi JK Disorot, Analis Sebut Ini Strategi Cerdas RI-2 Hindari Jebakan Politik
Kamis, 23 April 2026
Terkini Nasional
Wapres Gibran Tanggapi Santai Pernyataan Jusuf Kalla: Pak JK Itu Idola dan Mentor Senior Saya
Kamis, 23 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.