Profil
Profil Prof. Mr. Dr. R Supomo - Salah Satu Perumus Dasar Negara Republik Indonesia
TRIBUN-VIDEO.COM - Prof. Mr. Dr. R. Supomo lahir dari pasangan bangsawan, Raden Tumenggung Wignyodipuri dan Raden Ayu Renak Wignyodipuro di Sukoharjo pada 22 Januari 1903.
Ayahnya Supomo adalah seorang Bupati Anom Inspektur Hasil Negeri Kesunanan Surakarta. Sedangkan ibunya adalah putri dari Raden Tumenggung Reksowardono, Bupati Anom Sukoharjo.
Supomo menikahi seorang gadis keturunan ningrat Keraton Surakarta bernama Raden Ajeng Kushartati pada 20 Januari 1929.
Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai 6 orang anak, 3 perempuan dan tiga laki-laki.
Supomo meninggal dunia di Jakarta pada 12 September 1958. Jenazahnya dimakamkan di sebuah pemakaman di Kampung Yosoroto, Purwosari, Kecamatan Laweyan, Solo. (1)
Riwayat Pendidikan
Lahir dari keluarga bangsawan membuat Supomo dapat mengenyam bangku sekolah dengan baik.
Pertama Supomo bersekolah di Europeesche Lagere School (ELS), sebuah sekolah dasar milik Belanda untuk anak-anak pribumi di Boyolali dan lulus pada 1917.
Lulus dari ELS, Supomo melanjutkan ke MULO, setingkat dengan SMP di Solo hingga lulus pada 1920.
Lulus dari MULO, Supomo kemudian pindah ke Jakarta untuk melanjutkan ke Bataviasche Rechtsschool, sebuah sekolah menengah hukum di Jakarta.
Supomo menyelesaikan sekolah menengah hukumnya pada 1923 dengan hasil yang memuaskan bahkan menjadi salah satu siswa terbaik.
Supomo juga merupakan pemuda yang menggemari dunia seni. Ia sempat bergabung dengan perkumpulan wayang orang Krido Yatmoko.
Supomo juga mahir memainkan seni karawitan dan tarian Jawa.
Selain itu, Supomo juga sudah aktif dalam dunia pergerakan pemuda. Supomo adalah bagian dari perkumpulan Jong Java.
Karena prestasinya di bidang hukum, Supomo kemudian mendapat kesempatan untuk memperdalam ilmu hukum di Universiteit Leiden, Belanda.
Pada tahun 1924 ia berangkat ke Belanda dan menetap di sana hingga 1927. Supomo berhasil meraih gelar Meester in de rechten, atau Sarjana Hukum pada 14 Juni 1927.
Belum genap satu bulan, tepatnya pada tanggal 8 Juli 1927, Supomo berhasil memperoleh gelar doktor dalam ilmu hukum untuk desertasinya yang berjudul ”De reorganisatie van het Agraris stelsel in het gewest Surakarta” (Penyusunan kembali hukum agrarie di daerah Surakarta) bahkan meraih penghargaan tertinggi, yaitu penghargaan ”Gajah Mada”.
Keberhasilan Supomo disambut baik oleh kawan-kawan mahasiswa di Belanda dan Indonesia pada umumnya, karena memberi bukti bahwa anak Indonesia pun mampu berkarya pada bidang ilmu pengetahuan. Para sarjana Belanda pun menghargainya.
Di Belanda, Supomo juga bergabung dengan Perhimpunan Indonesia, yang saat itu masih bernama Indonesische Vereeniging yng memiliki tujuan untuk memerdekakan Indonesia.
Di bidang seni budaya, Supomo juga menyempatkan diri untuk kecintaannya terhadap dunia seni.
Pada tahun 1927 di kota Paris bersama Wiryono Projodikoro ia mengadakan pagelaran tari yang menggemparkan dan berhasil membuat yang hadir terkesima.
Salah satu tokoh yang saat itu hadir adalah Duta Besar Belanda di Paris, Dr. Loudon. Ia begitu kagum akan tarian Soepomo dan Wiryono, sebingga memintanya untuk mengulangi lagi pada kesempatan yang lain.
Mr. Dr.Soepomo menekuni bidang Hukum Adat, untuk menunjukkan kepada dunia bahwa bangsa Indonesia adalah juga bangsa yang berkebudayaan dan beradaban. (2)
Setelah lulus dari Bataviasche Rechtsschool, Supomo kemudian diangkat menjadi pegawai Pengadilan Negeri di Sragen, sebelum akhirnya ia berangkat ke Belanda untuk melanjutkan studinya.
Pulang dari Belanda, Supomo diangkat menjadi pegawai yang diperbantukan pada Ketua Pengadilan Negeri di Yogyakarta pada 1927.
Berselang setahun, Supomo kemudian diangkat menjadi Ketua Luar Biasa Pengadilan Negeri di Yogyakarta.
Di sela kesibukannya, Supomo tetap haus akan ilmu. Ia terus mendalami hukum agraria, hukum adat tanah dan peradilan di Yogyakarta sejak 1930 sampai 1932.
Supomo kemudian ditarik ke Jakarta untuk membantu DIrektur Justisi di sana.
Saat itu, Supomo ditugaskan untuk melakukan penelitian tentang hukum adat di daerah hukum Jawa Barat.
Penelitian tersebut menghasilkan laporan monografi tentang hukum adat privat di Jawa Barat yang cukup penting.
Supomo kemudian diangkat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Purworejo sejak Desember 1932 sampai 1938.
Setelah itu, Supomo kembali dipindahkan ke Jakarta dan menjadi pegawai tinggi di Departemen Kehakiman.
Menjelang pecahnya perang Asia antara Belanda dengan Jepang, Supomo kemudian diangkat menjadi dosen Hukum Adat di Rechts Hooge School (RHS), sebuah Sekolah Tinggi Hukum di Jakarta menggantikan Prof. Ter Haar yang cuti ke Belanda.
Supomo juga memberi kuliah hukum adat di Bestuurs Academie (Akademi Calon Pamongpraja) di Jakarta.
Ketika pemerintah Hindia Belanda hampir runtuh, Supomo menjabat Guru Besar Hukum Adat pada Sekolah Tinggi Hukum di Jakarta, sampai mendaratnya pasukan Jepang di Indonesia.
Pada masa pendudukan Jepang, Supomo menjabat sebagai pembesar dan Kepala Jawatan Kehakiman. Ia juga duduk dalam Panitia Hukum Adat dan Tatanegara.
Supomo juga memiliki peran besar dalam mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Ia merupakan slah satu tokoh inti di dalam Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk oleh Jepang.
Supomo berhasil menyusun konsep UUD dan menjelaskannya setiap makna dari pasal-pasal UUD itu dalam sidang BPUPKI.
Konsep UUD tersebut kemudian disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Pada sidang BPUPKI pertama, 31 Mei 1945, Supomo menyampaikan pidatonya tentang teori negara secara yuridis, politis dan sosiologis, syarat-syarat berdirinya negara, bentuk negara dan bentuk pemerintahan serta hubungan antara negara dan agama.
Pada kesempatan itu, Supomo mengemukakan pertanyaan antara lain, apakah Indonesia akan berdiri sebagai negara kesatuan (eenheidsstaat), atau negara serikat (bondstaat) atau pun persekutuan negara (statenbond)?
Bagaimana pula hubungan antara negara dan agama, serta apakah Indonesia akan berbentuk sebagai republik atau kerajaan (monarchie)?
Adapun kesimpulan dari Supomo adalah sebagai berikut:
1. Politik Pembangunan Negara Indonesia harus disesuaikan dengan struktur sosial masyarakat Indonesia yang ada dan nyata pada masa itu, serta harus disesuaikan dengan panggilan zaman.
2. Jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan ke Istimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka negara Indonesia harus berdasar atas aliran pikiran negara atau staatsdee yang integralistik, negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang mengatasi seluruh golongan-golongannya dalam lapangan apa pun.
3. Negara Nasional yang bersatu itu akan memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur, akan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Maka negara yang demikian itu hendaknya Negara Indonesia yang memakai dasar moral yang luhur, yang dianjurkan juga oleh agama Islam.
4. Negara akan bertindak sebagai penyelenggara keinsyafan keadilan rakyat seluruhnya maka kita akan dapat melaksanakan Negara Indonesia yang bersatu dan adil.
Adapun gagasan tentang negara menurut Supomo yang juga disampaikan dalam kesempatan itu yaitu:
“Negara ialah suatu susunan masyarakat yang integral, segala golongan, segala bagian, segala anggotanya berhubungan erat satu sama lain dan merupakan persatuan masyarakat yang organis.
Yang terpenting dalam negara yang berdasar aliran pikiran integral, ialah penghidupan bangsa seluruhnya.
Negara tidak memihak kepada sesuatu golongan yang paling kuat, atau yang paling besar, tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat, akan tetapi negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai persatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan”.
Pada bagian lain Supomo juga menyampaikan:
“Maka semangat kebatinan, struktur kerokhanian dari bangsa Indonesia bersifat dan bercita-cita persatuan hidup, persatuan kawulo dan gusti, yaitu persatuan antara rakyat dan pemimpin-pemimpinnya.
Segala manusia sebagai seseorang, golongan manusia dalam suatu masyarakat dan golongan-golongan lain dari masyarakat itu dan tiap-tiap masyarakat dalam pergaulan hidup di dunia seluruhnya dianggapnya mempunyai tempat dan kewajiban hidup (dharma) sendiri-sendiri menurut kodrat alam dan segala-galanya ditujukan kepada Keseimbangan lahir dan batin.
Manusia sebagai seseorang tidak terpisah dari seseorang lain atau dunia luar, golongan-golongan manusia, malah segala golongan mahluk segala sesuatu bercampur baur dan bersangkut-paut.
Inilah ide totaliter, ide integralistik dari bangsa Indonesia yang berwujud juga dalam susunan tata negaranya yang asli”.
Supomo juga menjadi Ketua Panitia Kecil yang bertugas merancang hukum dasar.
Adapun anggota panitia kecil lainnya diantaranya Wongsonegoro S.H., Ahmad subarjo SH, A.A. Maramis S.H., R.P. Singgih SH., Haji Agus Salim, dan dr. Sukiman Wirjosandjojo.
Supomo juga menjadi bagian Panitia Penghalus Bahasa untuk memperbaiki redaksi Rancangan UUD tersebut bersama Prof. Dr. Husein Jayadinigrat dan Haji Agus Salim.
Setelah Indonesia merdeka, Supomo kemudian diangkat menjadi Menteri Kehakiman pertama. Tugasnya cukup berat, karena hukum colonial sudah tidak sesuai lagi dan harus diganti.
Di Kabinet Sjahrir, Supomo diangkat menjadi Penasihat Menteri Kehakiman di samping juga aktif sebagai anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Ketika konflik dengan Belanda semakin memanas, Supomo juga aktif dalam berbagai perundingan seperti Perundingan Renvile 8 Desember 1947, perundingan Komisi Tiga Negara, Perundingan bersama UNCI yang menghasilkan Roem-Rojen Statement.
Supomo juga ikut dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, saat itu ia mengetuai suatu Panitia Urusan Ketatanegaraan dan Hukum Tatanegara.
Perjuangan Supomo dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia terus berlanjut melalui berbagai cara.
Di dunia Pendidikan, Supomo juga didaulat sebagai Guru Besar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta atas jasanya.
Tidak hanya itu, pada 1951 sampai 1954, Supomo juga sempat menjadi rektor Universitas Indonesia (UI) di samping menjabat sebagai anggota Panitia Negara Urusan Konstitusi. (3)
Supomo meninggal pada 12 September 1958 di Jakarta. Namanya diabadikan sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI No. 123 tahun 1965 tanggal 14 mei 1965 oleh Presiden Sukarno.
(TribunnewsWIKI/Widi)
ARTIKEL POPULER
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dari HP Melalui Aplikasi BPJSTKU, Bisa Kapan Pun dan di Mana Pun
Cara Cek Nomor Telkomsel di HP
TONTON JUGA:
Sumber: Tribunnews.com
tribunnews update
Hakim Djuyamto Tersangka Suap Tinggali Apartemen Elit, Fasilitas Lift Pribadi hingga Kolam Renang
Rabu, 16 April 2025
Selebritis
Inilah Profil Habib Usman Bin Yahya, Sosok Pemuka Agama yang Membimbing Ruben Onsu menjadi Mualaf
Sabtu, 5 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Meninggalnya Umar Wirahadikusumah 21 Maret 2003, Wapres Pertama yang Berasal dari Unsur Militer
Jumat, 21 Maret 2025
Viral
TERKUAK! Ini Sosok Suami Bu Guru Salsa, Menikah usai Buat Klarifikasi Video Syur Disebar Eks Mantan
Senin, 3 Maret 2025
Viral
Heboh! Bu Guru Salsa Menikah di Tengah Memanasnya Isu Video Syurnya Viral, Sosok Suami Disorot
Minggu, 2 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.