Kamis, 30 April 2026

Nasional

Pelat Nomor Sempat Diganti! Sopir BMW Penabrak Mahasiswa UGM Argo Ericko AKHIRNYA DITAHAN

Rabu, 28 Mei 2025 22:15 WIB
Tribun Jogja

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi telah menetapkan pengemudi BMW bernama Christiano Tarigan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM bernama Argo Ericko Achfandi.

Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Christiano kemudian dihadirkan polisi dalam konferensi pers pada Rabu (28/5).

Beginilah sosok Christiano saat ditampilkan pertama kali oleh polisi seusai ditetapkan jadi tersangka.

Dengan mengenakan baju tahanan warna oranye dan tangan diborgol, Christiano terus menunduk lesu.

Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menyatakan, hasil analisis penyidik dan keterangan saksi serta tersangka menunjukkan bahwa kecelakaan disebabkan pengemudi yang kurang fokus.

Menurut Edy, Christiano menjalani aktivitas fisik dan akademik yang sangat padat sejak pagi hari hingga malam sebelum kecelakaan.

Kapolresta lantas merinci kegiatan tersangka, dimulai mengikuti kuliah pada pagi hari, dilanjut olahraga sepeda dan padel.

Kemudian sore hari kembali mengikuti kelas, dilanjut bermain biliard dan berkumpul di kos teman.

Baca: Wapres Gibran Mendadak Digeruduk Mahasiswa di Bengkulu, Sampaikan Tuntutan Atas Kelangkaan BBM

Pukul 23.30 WIB, mahasiswa FEB UGM itu kembali ke kontrakannya.

Lalu pukul 00.40 keluar mengendarai mobil BMW sendirian, hingga berujung kecelakaan pada pukul 01.00 WIB.

Tak diketahui tujuan Christiano keluar saat tengah malam tersebut.

Adapun dari hasil tes urine, sebelumnya polisi mengatakan bahwa pelaku negatif alkohol dan narkoba.

Lebih lanjut polisi mengakui telah menemukan sejumlah pelat nomor berbeda di dalam mobil BMW yang dikemudikan Christiano.

Saat kejadian, mobil BMW tersebut menggunakan pelat nomor F 1206, namun seusai kecelakaan maut, pelat diganti jadi B 1442 NAC oleh seseorang.

Polisi menyebut pihaknya juga sudah menangkap orang yang mengganti pelat nomor tersebut namun identitasnya belum diungkap.

Sejauh ini polisi masih menyelidiki alasan penggantian pelat nomor kendaraan tersebut.

Baca: Budi Arie Enggan Tanggapi Desakan PDIP untuk Minta Maaf, Buntut Seret Nama Budi Gunawan: Nanti Saja

Namun polisi menduga bahwa hal yang dilakukan pelaku untuk mengaburkan barang bukti.

Kapolresta memastikan penggantian pelat nomor bukan dilakukan oleh anggotanya.

Atas perbuatannya, tersangka pun dikenakan pasal 30 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Sebagai informasi, mobil BMW yang dikemudikan oleh mahasiswa FEB UGM itu menabrak Argo yang mengendarai motor di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Kabupaten Sleman.

Selain menabrak motor Argo, Christiano juga menabrak mobil CRV yang tengah diparkir di pinggir jalan.

(TribunVideo.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Setelah Tabrak Argo Hingga Tewas,  Plat Mobil BMW Diganti Tanpa Sepengetahuan Polisi

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Arie Setyaga Handika
Sumber: Tribun Jogja

Tags
   #BMW   #Argo Ericko   #UGM   #mahasiswa

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved