TRIBUNNEWS UPDATE
LIVE: Sopir BMW yang Tabrak Mahasiswa UGM hingga Tewas Dimunculkan, Hanya Bisa Tertunduk Lesu
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi telah menetapkan pengemudi BMW bernama Christiano Tarigan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM bernama Argo Ericko Achfandi.
Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Christiano kemudian dihadirkan polisi dalam konferensi pers pada Rabu (28/5).
Beginilah sosok Christiano saat ditampilkan pertama kali oleh polisi seusai ditetapkan jadi tersangka.
Dengan mengenakan baju tahanan warna oranye dan tangan diborgol, Christiano terus menunduk lesu.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menyatakan, hasil analisis penyidik dan keterangan saksi serta tersangka menunjukkan bahwa kecelakaan disebabkan pengemudi yang kurang fokus.
Menurut Edy, Christiano menjalani aktivitas fisik dan akademik yang sangat padat sejak pagi hari hingga malam sebelum kecelakaan.
Kapolresta lantas merinci kegiatan tersangka, dimulai mengikuti kuliah pada pagi hari, dilanjut olahraga sepeda dan padel.
Kemudian sore hari kembali mengikuti kelas, dilanjut bermain biliard dan berkumpul di kos teman.
Pukul 23.30 WIB, mahasiswa FEB UGM itu kembali ke kontrakannya.
Lalu pukul 00.40 keluar mengendarai mobil BMW sendirian, hingga berujung kecelakaan pada pukul 01.00 WIB.
Tak diketahui tujuan Christiano keluar saat tengah malam tersebut.
Adapun dari hasil tes urine, sebelumnya polisi mengatakan bahwa pelaku negatif alkohol dan narkoba.
Lebih lanjut polisi mengakui telah menemukan sejumlah pelat nomor berbeda di dalam mobil BMW yang dikemudikan Christiano.
Saat kejadian, mobil BMW tersebut menggunakan pelat nomor F 1206, namun seusai kecelakaan maut, pelat diganti jadi B 1442 NAC oleh seseorang.
Polisi menyebut pihaknya juga sudah menangkap orang yang mengganti pelat nomor tersebut namun identitasnya belum diungkap.
Sejauh ini polisi masih menyelidiki alasan penggantian pelat nomor kendaraan tersebut.
Namun polisi menduga bahwa hal yang dilakukan pelaku untuk mengaburkan barang bukti.
Kapolresta memastikan penggantian pelat nomor bukan dilakukan oleh anggotanya.
Atas perbuatannya, tersangka pun dikenakan pasal 30 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Sebagai informasi, mobil BMW yang dikemudikan oleh mahasiswa FEB UGM itu menabrak Argo yang mengendarai motor di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Kabupaten Sleman.
Selain menabrak motor Argo, Christiano juga menabrak mobil CRV yang tengah diparkir di pinggir jalan.
(TribunVideo.com)
#christianotarigan #tabrak #mahasiswa #UGM #tewas #argoericko #BMW #ditangkap #polisi
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Muna Salsabila
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Hangat! Menlu Laos Disambut Tari Pendet, Wapres Gibran Terima Thongsavan Phomvihane di Istana
17 jam lalu
Tribunnews Update
Reaksi Dudung Dikritik Rizieq Shihab Jadi Jenderal Baliho yang Bisiki Presiden soal 'Kabur ke Yaman'
17 jam lalu
Tribunnews Update
Rangkuman Konflik AS-Iran: Iran-AS Saling Klaim Serangan, Kapal Perusak Dikerahkan, 6 Kapal Hancur
17 jam lalu
Tribunnews Update
Dokter Kamelia Klarifikasi Hubungan dengan Ammar Zoni, Bantah Tuduhan Pansos ke Publik
17 jam lalu
Tribunnews Update
Ammar Zoni Dipastikan Kembali ke Nusakambangan Usai Vonis Kasus Narkoba Tanpa Ajukan Banding
17 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.