Kamis, 15 Mei 2025

Kasus Korupsi

Ambiguitas Praperadilan Sofyan Basir atas KPK

Jumat, 31 Mei 2019 22:50 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUN-VIDEO.COM - Berhembus kabar tersangka kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 Sofyan Basir telah mencabut gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, KPK menyebut hingga kini belum menerima pemberitahuan secara resmi soal pencabutan gugatan praperadilan mantan direktur utama PLN itu.

"Jadi, itu baru pernyataan di publik saja saya kira. Untuk pemberitahuan secara resminya, belum ada pencabutan praperadilan dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2019).

Febri menjelaskan, tim penyidik malah menerima surat yang menyatakan bahwa Sofyan Basir menunjuk penasihat hukum baru untuk menangani praperadilan.

"Nah, itu tadi juga kami klarifikasi dan konfirmasi terhadap tersangka. Kita lihat saja nanti. Apakah benar praperadilan itu masih akan berjalan terus atau tidak," jelasnya.

Praperadilan itu sendiri ditunda hingga 17 Juni mendatang. Febri bilang, tim Biro Hukum KPK sudah mempelajari permohonan Sofyan.

Mereka menilai, relatif tidak ada yang baru dari permohonan praperadilan tersebut. Antara lain, soal penetapan tersangka yang dilakukan bersamaan dengan dimulainya proses penyidikan.

Febri mengingatkan, di KPK ada ketentuan yang bersifat lex specialis, terutama Pasal 4 UU KPK. Isinya, sejak penyelidikan, komisi antirasuah bisa mengumpulkan alat bukti.

Ketika begitu alat bukti itu sudah cukup, lanjut Febri, misalnya minimal 2 alat bukti, maka bisa dilakukan penyidikan.

"Sekaligus dengan adanya tersangka, termasuk juga dalam pengembangan perkara. Kita tahu dalam kasus ini ada pengembangan perkara penyidikan. Hingga proses persidangan, semua bukti-bukti yang kami nilai kuat itu sudah terkonfirmasi," ujar Febri.

KPK pun memastikan proses praperadilan tidak akan mengganggu penyidikan kasus ini.

"Jadi, hal-hal seperti ini saya kira juga tidak terlalu mengkhawatirkan bagi KPK. Penyidik akan tetap fokus dalam menangani pokok perkaranya," pungkas Febri.

Di lokasi yang sama, penasihat hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo yang menemani pemeriksaan kliennya di KPK menegaskan bahwasanya gugatan praperadilan kliennya sudah dicabut. Bahkan Soesilo telah memberikan tembusannya ke KPK.

"Kemarin dicabut, tanggal saya lupa tetapi sudah dicabut, memang saya mendengar belum mendapat surat dari pengadilan. Tetapi saya sudah memberikan tembusan juga ke KPK bahwa kami mencabut," kata Soesilo, Jumat (31/5/2019).

Ketika dikonfirmasi terkait penunjukkan penasihat hukum baru untuk sidang praperadilan 17 Juni 2019, Soesilo mengaku belum tahu-menahu.

"Saya masih konfirmasi, saya belum konfirmasi. Tapi sampai detik ini setahu saya sudah dicabut (praperadilan)," tukas Soesilo.

Sementara itu, setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 4,5 jam di Gedung KPK, Sofyan Basir tak mau menanggapi soal kerancuan masalah praperadilan dan adanya penasihat hukum baru.

"Apa itu? Tanya Pak Soesilo, tanya Pak Soesilo. Bukannya pada buka (puasa). Minal Aidin Wal Faizin," ucap Sofyan sebelum menaikki mobil tahanan menuju rumah tahanan K4 KPK, Jumat (31/5/2019).

Sebagaimana diketahui, KPK resmi menahan Sofyan Basir Senin (27/5) malam. Dia bakal ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan guna penyidikan lebih lanjut perkara yang menjeratnya.

Sofyan diduga membantu bekas anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan pemilik saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo mendapatkan kontrak kerja sama proyek senilai USD 900 juta atau setara Rp12,8 triliun‎. (*)

ARTIKEL POPULER:

BABAK BELUR EPS 11 - Bebek Pingsan Gara-gara Bau Mulut Simbah yang Sahurnya Makan Jengkol

Review Mie dan Steak Ngomyang SFA Solo, Cuma Rp10 Ribu tapi Pedesnya Kebangetan

PUASA ASYIK - Tips Kulit Tetap Cantik Terawat Meski Sedang Menjalankan Ibadah Puasa

Editor: Radifan Setiawan
Reporter: Ilham F Maulana
Video Production: Octavia Monica Putri
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved