Kamis, 15 Mei 2025

Ramadan dan Idul Fitri

Kendaraan Berat Dilarang Melewati Jalur Mudik Jawa Barat

Kamis, 30 Mei 2019 14:57 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM, BANDUNG - Mulai hari ini, Kamis (30/5/2019), kendaraan berat dan barang tidak boleh beroperasi dan melewati ruas jalan tol dan nasional di jalur mudik di Jawa Barat.

Pengecualian untuk kendaraan yang mengangkut sembako dan bahan bakar minyak (BBM).

"Berdasarkan keputusan menteri itu tanggal 30,31 Mei,1,2 Juni kemudian tanggal 8,9,10 Juni tidak boleh beroperasi untuk angkutan barang. Kecuali sembako dan BBM," ujar Dirlantas Polda Jabar Kombes M Aris di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (30/5/2019).

Aris mengatakan, keputusan Menteri Perhubungan tersebut bukan lagi bersifat imbauan melainkan larangan bagi kendaraan-kendaraan berat untuk beroperasi.

"Itu bukan imbauan lagi tapi larangan. Itu sudah dilarang nanti oleh Polres Sumedang," kata Aris.

Diberitakan sebelumnya, untuk mempersiapkan masa libur Lebaran, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2019 tentang Pengaturan lalu Lintas Pada Masa Angkutan Lebaran tahun 2019.

Peraturan ini akan mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada beberapa ruas jalan tol dan nasional saat arus mudik dan balik.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Hari ini, Kendaraan Berat Dilarang Beroperasi di Jalur Mudik Jawa Barat"

ARTIKEL POPULER

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dari HP Melalui Aplikasi BPJSTKU, Bisa Kapan Pun dan di Mana Pun

Cara Cek Nomor Telkomsel di HP

Cara Cek Nomor Indosat di HP

TONTON JUGA:

Editor: Sigit Ariyanto
Sumber: Kompas.com

Tags
   #mudik Lebaran   #Jawa Barat

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved