Ramadan dan Idul Fitri
Kendaraan Berat Dilarang Melewati Jalur Mudik Jawa Barat
TRIBUN-VIDEO.COM, BANDUNG - Mulai hari ini, Kamis (30/5/2019), kendaraan berat dan barang tidak boleh beroperasi dan melewati ruas jalan tol dan nasional di jalur mudik di Jawa Barat.
Pengecualian untuk kendaraan yang mengangkut sembako dan bahan bakar minyak (BBM).
"Berdasarkan keputusan menteri itu tanggal 30,31 Mei,1,2 Juni kemudian tanggal 8,9,10 Juni tidak boleh beroperasi untuk angkutan barang. Kecuali sembako dan BBM," ujar Dirlantas Polda Jabar Kombes M Aris di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (30/5/2019).
Aris mengatakan, keputusan Menteri Perhubungan tersebut bukan lagi bersifat imbauan melainkan larangan bagi kendaraan-kendaraan berat untuk beroperasi.
"Itu bukan imbauan lagi tapi larangan. Itu sudah dilarang nanti oleh Polres Sumedang," kata Aris.
Diberitakan sebelumnya, untuk mempersiapkan masa libur Lebaran, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2019 tentang Pengaturan lalu Lintas Pada Masa Angkutan Lebaran tahun 2019.
Peraturan ini akan mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada beberapa ruas jalan tol dan nasional saat arus mudik dan balik.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Hari ini, Kendaraan Berat Dilarang Beroperasi di Jalur Mudik Jawa Barat"
ARTIKEL POPULER
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dari HP Melalui Aplikasi BPJSTKU, Bisa Kapan Pun dan di Mana Pun
Cara Cek Nomor Telkomsel di HP
TONTON JUGA:
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Tegas! Dedi Mulyadi Larang Warga Ikut Kegiatan Militer seusai Ledakan Amunisi Kedaluwarsa di Garut
6 menit lalu
Terkini Nasional
BEDA KDM & PRAMONO ANUNG soal Anak Nakal, Jakarta Tak akan Ikuti Program Pendidikan di Barak
18 jam lalu
Terkini Nasional
ALASAN DEDI MULYADI Hentikan Kegiatan Study Tour dan Wisuda Sekolah, Tekan Angka Pinjol
18 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.