Profil
Profil Suhartoyo - Hakim Konstitusi Periode 2015-2020
TRIBUN-VIDEO.COM - Suhartoyo dikenal sebagai salah satu dari sembilan pilar penegak konstitusi Republik Indonesia.
Sebelum menjadi hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo menjabat sebagai hakim Pengadilan Tinggi Denpasar.
Suhartoyo menjadi hakim konstitusi MK melalui unsur Mahkamah Agung (MA) bersama Manahan MP Sitompul.
Hakim konstitusi MK Suhartoyo mengucap sumpah jabatan bersama hakim konstitusi MK I Dewa Gede Palguna di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Rabu (7/1/2015).
Pencalonan Suhartoyo menjadi hakim MK sempat menuai kontroversi.
Berasal dari lingkungan sederhana, membuat Suhartoyo tidak terlalu mengandalkan jabatan atau posisi.
Bagi Suhartoyo menjadi hakim konstitusi adalah jabatan yang tinggi dan sebenarnya membuat Suhartoyo tidak nyaman karena fasilitas yang ada.
Suhartoyo mengakui lebih nyaman menjadi orang biasa-biasa saja.
Ketika pencalonan Suhartoyo menuai banyak kontroversi, anak-anak Suhartoyo sempat berpikir untuk apa Suhartoyo menjadi hakim konstitusi apabila harkat dan martabatnya dilecehkan, lebih baik menjadi orang biasa.
Masa Kecil
Keinginan untuk menjadi seorang penegak hukum tidak pernah terlintas di benak Suhartoyo.
Suhartoyo berasal dari keluarga yang sederhana.
Semasa bersekolah SMU, minat Suhartoyo adalah pada ilmu sosial politik, dan berharap suatu saat akan bekerja di Kementerian Luar Negeri.
Namun, keinginannya untuk belajar ilmu sosial poliki gagal lantaran tidak lolos menjadi mahasiswa ilmu politik.
Suhartoyo kemudian mengambil jurusan ilmu hukum.
Suhartoyo menganggap orientasi ilmu hukum dan ilmu sosial politik tidak jauh berbeda.
Riwayat Karier
Suhartoyo memulai karier hukumnya sebagai hakim.
Setelah meraih gelar sarjana hukum, Suhartoyo diajak oleh teman kampusnya untuk mendaftar seleksi menjadi hakim.
Tak disangka, Suhartoyo lolos namun tidak dengan teman yang mengajaknya.
Pada 1986, Suhartoyo bertugas pertama kali sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung.
Suhartoyo dipercaya sebagai hakim Pengadilan Negeri di beberapa kota, seperti Hakim PN Curup (1989), Hakim PN Metro (1995), Hakim PN Tangerang (2001), Hakim PN Bekasi (2006) sebelum akhirnya menjabat sebagai Hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar. Ia juga terpilih menjadi Wakil ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), serta Ketua PN Jakarta Selatan (2011).
Sebelum terpilih sebagai hakim konstitusi MK, Suhartoyo merupakan hakim Pengadilan Tinggi Denpasar.
Setelah masa jabatannya di Pengadilan Tinggi Denpasar selesai pada 7 Januari 2015, Suhartoyo mengucap sumpah jabatan hakim konstitusi di hadapan Presiden Joko Widodo pada 17 Januari 2015.
Menjabat sebagai hakim konstitusi yang memiliki kewenangan sangat berbeda dengan pekerjaan Suhartoyo sebelumnya membuat Suhartoyo belajar banyak hal.
Suhartoyo mendaftarkan diri sebagai hakim kosntitusi MK melalui unsur Mahkamah Agung (MA).
Saat itu, ada dua calon hakim konstitusi dari unsur MA, yaitu Suhartoyo dan Manahan MP Sitompul.
Keduanya berhasil menyisihkan tujuh peserta lainnya dalam proses profil assessment dan wawancara oleh MA.
Suhartoyo merasakan perbedaan yang signifikan antara kewenangan yang dimiliki Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
Putusan yang dibuat oleh MA hanya terkait untuk yang mengajukan permohonan, sedangkan putusan yang dibuat oleh MK mengikat seluruh warga negaranya.
Namun Suhartoyo cepat belajar dan mudah menyesuaikan diri di lingkungan MK.
Pemilihan Suhartoyo sebagai hakim konstitusi oleh MA sempat menuai kontroversi.
Suharyoto pernah dituding sebagai pemutus kasus Sudjiono Timan, namun menurut Suhartoyo, ketika kasus tersebut dipersidangkan bukan dirinya yang menyidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu Suharyoto juga pernah diisukan selama kasus tersebut disidangkan, Suharyoto sudah melakukan perjalanan ke Singapura sebanyak 18 kali.
Setelah dilakukan pemeriksaan paspor oleh Dewan Etik MA, Suhartoyo terbukti hanya terbang satu kali ke Singapura.
Menurut pengakuan Suhartoyo, dirinya juga pernah diisukan akan dipanggil Komisi Yudisial namun hal tersebut tidak terbukti.
Suhartoyo mengungkapkan bahwa pertolongan Tuhan itu dekat, apalagi bagi orang yang difitnah.
Pelantikan Suhartoyo sebagai hakim MK bersamaan dengan I Dewa Gede Palguna.
Suhartoyo dan I Dewa Gede Palguna mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Rabu (7/1/2015).
Penetapan Suhartoyo sebagai hakim MK berdasarkan Keputusan Presiden No 141/2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi dari unsur Mahkamah Agung (MA).
Suhartoyo merupakan hakim MK yang diajukan oleh MA untuk menggantikan Fadlil Sumadi.
Suhartoyo pernah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus suap hakim MK, Patrialis Akbar, Basuki Hariman, NG Fenny, dan Kamaludin pada 2 Maret 2017.
Sebelum itu, Suhartoyo pernah diperiksa KPK untuk tersangka NG Fenny pada 16 Februari 2017.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Yonas)
ARTIKEL POPULER
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dari HP Melalui Aplikasi BPJSTKU, Bisa Kapan Pun dan di Mana Pun
Cara Cek Nomor Telkomsel di HP
TONTON JUGA:
Sumber: Tribunnews.com
tribunnews update
Hakim Djuyamto Tersangka Suap Tinggali Apartemen Elit, Fasilitas Lift Pribadi hingga Kolam Renang
Rabu, 16 April 2025
Selebritis
Inilah Profil Habib Usman Bin Yahya, Sosok Pemuka Agama yang Membimbing Ruben Onsu menjadi Mualaf
Sabtu, 5 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Meninggalnya Umar Wirahadikusumah 21 Maret 2003, Wapres Pertama yang Berasal dari Unsur Militer
Jumat, 21 Maret 2025
Viral
TERKUAK! Ini Sosok Suami Bu Guru Salsa, Menikah usai Buat Klarifikasi Video Syur Disebar Eks Mantan
Senin, 3 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.