Sabtu, 24 Mei 2025

To The Point

Dirut Sritex Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPD, Rumah Mewahnya di Solo Dijaga Ketat Aparat

Kamis, 22 Mei 2025 18:11 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi terkait fasilitas kredit dari sejumlah Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Pengumuman status tersangka disampaikan Kejaksaan Agung pada Selasa malam, 20 Mei 2025.

Pasca pengumuman tersebut, perhatian publik tertuju pada kediaman Iwan yang berada di kawasan elite Jalan Enggano No. 3, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

Rumah mewah tersebut dijaga ketat oleh aparat keamanan, bukan hanya oleh satuan pengamanan pribadi, melainkan juga petugas resmi.

Baca: Rangkuman Hamas-Israel: Pria di AS Tembak Mati 2 Staf Kedutaan Israel, Houthi Serbu Bandara Tel Aviv

Baca: Turuti Kemauan Ayah Gibran Rakabuming Raka, Bareskrim Tak Perlihatkan Ijazah Jokowi ke Publik

Paryanto, Komandan Linmas Kelurahan Setabelan, mengungkapkan bahwa pihak kelurahan mengalami kesulitan dalam menjalin komunikasi administratif dengan pihak keluarga Iwan.

Termasuk untuk keperluan pengiriman dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Diketahui, Iwan adalah putra dari mendiang Lukminto, pendiri Sritex.

Keluarga tersebut telah lama tinggal di lingkungan tersebut, namun dikenal sangat tertutup.

Dalam lima tahun terakhir, tidak ada interaksi langsung antara pihak keluarga dengan aparatur kelurahan.

Kawasan Monumen 45 Banjarsari disebut dikuasai oleh keluarga besar Lukminto, termasuk beberapa properti di sekitar lokasi.

(Tribun-Video.com)

    
# Sritex # tersangka # korupsi # Iwan Setiawan Lukminto

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Tita Amadhea
Video Production: Nathanael MoerRahardian
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved