Nasional
JOKOWI TOLAK BERDAMAI Kasus Ijazah UGM! Roy Suryo Cs Langsung Minta Bantuan ke Komnas HAM
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM -- Roy Suryo Cs bergegas meminta bantuan setelah Jokowi membocorkan nasibnya dalam kasus ijazah.
Roy Suryo bersama Dokter Tifa, Rismon Sianipar mendadak mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk meminta bantuan.
Mereka merasa telah diperlakukan tidak adil oleh Jokowi.
Presiden ke 7 Republik Indonesia Joko Widodo melaporkan Roy Suryo, Dokter Tifa, Rismon Sianipar, E dan K ke Polda Metro Jaya.
Kelima orang ini disangkakan telah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP, lalu Pasal 35, 32, 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Proses hukum ijazah Jokowi bukan hanya di Polda Metro Jaya saja.
Ada pula laporan Eggie Sudjana dan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di Bareskrim Polri.
Kemarin Jokowi memenuhi undangan pemeriksaan atas laporan tersebut.
Sambil menentang map hitam berisi ijazah, Jokowi pun membocorkan nasib dari pelapornya.
"Saya itu sebetulnya yah, sebetulnya sedih," katanya.
Baca: Rocky Gerung Sentil Jokowi, Anggap Pernyataan Eks Presiden soal Polemik Ijazah Palsu Ambigu
"Kalau proses hukum mengenai ijazah ini maju lagi ke tahapan berikutnya," tambah ayah Gibran, Kaesang dan Kahingan.
Jokowi mengaku kasihan terhadap nasib Roy Suryo Cs yang secara bertubi sejak dua tahun lalu menuding bahwa ijazahnya palsu.
"Saya kasihan," katanya.
Walau begitu Jokowi telah menutup pintu damai.
Bahkan ia memastikan tidak akan menempuh langkah restorative justice.
"Ini kan sudah keterlaluan, jadi ya kita tunggu proses hukum selanjutnya," katanya.
Menurutnya proses hukum ditempuh agar membuat kasus ini menjadi terang.
"Ya ini kan supaya semuanya jelas dan gamblang. Lembaga yang paling kompeten untuk di mana saya menunjukan ijazah saya ya di pengadilan nanti," kata Jokowi.
Mendengar bocoran nasibnya dari Jokowi, Rosy Suryo Cs langsung mendatangi Komnas HAM.
"Ijazah bahkan juga skripsi tidak termasuk pasal yang dikeculaikan bahkan di luar Undang-Undang perlindungan data pribadi nomor 27 tahun 2022. Jadi kami akan dibodohi, saya saja berusaha dibodohi dengan pemberlakuan Undang-Undang, apalagi masyarakat biasa," katanya.
Baca: Uni Eropa Kutuk Serangan Israel ke Konvoi Diplomatik di Jenin, Prancis hingga Jerman Bela Palestina
Maka itu ia pun memohon bantuan dari Komnas HAM.
"Jadi kami mohon nantinya analis Komnas HAM bisa menyampaikan ke Komisioner Komnas HAM, agar membela hak rakyat, membela hak asasasi manusia rakyatnya agar kami bisa menggunakan hak kami, termasuk hak bertanya, hak menelitik, hak mengungkap pada publik sesuai Undang-Undang yang tersedia," kata Roy.
Di hadapan Komnas HAM, Roy menyoal tentang jeratan UU ITE yang disangkakan Jokowi padanya.
"Yang kami rasakan adalah adanya perlakuan tidak adil dari seseorang yang akan menggunakan alat negara untuk kemudian menyalahgunakan Undang-Undang yang sebenanrya digunakan bukan untuk tujuannya," kata Roy Suryo.
Roy Suryo menganggap bahwa UU ITE yang disangkakan padanya terlalu dipaksakan.
"UU ITE itu tidak digunakan untuk itu, tapi dipaksakan untuk kemudian digunakan menjudge masyarakat biasa. Yang kami pertanyakan hak publik untuk bertanya dan pertanyaan itu standar, biasa. Kenapa ada seorang yang pernah menduduki jabatan publik kemudian ijazahnya dipertanyakan, simpel saja," kata Roy Suryo.
Ia menganggap Universitas Gadjah Mada (UGM) yang mengeluarkan ijazah, justru dikendalikan Jokowi.
"Dan kami melihat indikasi yang besar, universitas yang sangat terkenal merasa harus mengikuti selera dari penguasa. Itu yang kami laporkan pada Komnas HAM," kata Roy Suryo.
Sementara pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan merasa heran bila Roy Suryo merasa dikriminalisasi.
"Kriminalisasi ketika ada suatu perbuatan yang bukan tindak pidana atau tidak ada peristiwa apapun kemudian dijatuhkan tindak pidana, itu kriminalisasi," katanya.
Dalam kasus ijazah Jokowi, kata Yakup semua sudah jelas bagaimana ucapan dan tindakan Roy Suryo Cs.
"Di kasus ini kami pandangan kami clear, perbuatannya ada semua sudah kami laporkan juga, semua itu objek kita laporkan, saksinya ajda, jadi semua itu jelas masyarakat pun bisa lihat di sosmed semua tindakan yang kita laporkan ada semua," kata Yakup.
Ia pun menyayangkan bila kini Jokowi justru diguyur dengan narasi kriminalisasi.
"Narasi kriminalisasi kami sayangkan. Bahwa ini setingan bahwa Jokowi ingin menjatuhkan orang ini ke penjara, itu sangat tidak benar, menyesatkan. Pak Jokowi sampaikan beliau juga sedih kalau ini berlanjut, dan itu kan sudah 2 tahun lebih pak Jokwoi diamkan, justru dua tahun sebelum sudah digugat, kita jawab melakukan pembuktian di pengadilan. Ternyata kan gugatan mereka tidak berhasil," katanya.
Menurut Yakup, justru Jokowi lah yang dikriminalisasi dalam kasus ijazah UGM.
"Kalau kriminalisasi bukannya justru pak Jokowi yang dikriminalisasi. Ijazahnya ada asli, tapi seakan dari media seakan itu palsu, jadi siapa yang dikriminalisasi di sini," kata Yakup pengacara Jokowi.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Jokowi Tak Beri Ampun dalam Kasus Ijazah UGM, Roy Suryo Cs Langsung Minta Bantuan ke Komnas HAM
#tribunjatim #matalokalmenjangkauindonesia #Jokowi #RoySuryo #KomnasHAM #IjazahJokowi #UGM #BeritaTerkini #Viral #PolitikIndonesia #KasusIjazah
Video Production: Arie Setyaga Handika
Sumber: Tribunnews Bogor
Tribunnews Update
Respons Jokowi soal Penangkapan Bos Sritex Iwan oleh Kejagung hingga Jadi Tersangka: Kita Ikuti Saja
3 jam lalu
Tribunnews Update
Rocky Gerung Sentil Jokowi, Anggap Pernyataan Eks Presiden soal Polemik Ijazah Palsu Ambigu
3 jam lalu
Terkini Nasional
Rocky Gerung Kritik Pedas Kecepatan Pemeriksaan Jokowi, Cuma 1 Jam Saja: Kayak Ujian Pilihan Ganda!
4 jam lalu
Tribunnews Update
Respons Rocky Gerung soal Proses Pemeriksaan Jokowi di Bareskrim Polri terkait Polemik Ijazah Palsu
4 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.