Profil
Profil Aswanto - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2019-2021
TRIBUN-VIDEO.COM - Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si.,DFM. saat ini dikenal sebagai salah satu dari sembilan pilar penjaga konstitusi.
Aswanto menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2019-2021 mendampingin Anwar Usman.
Menurut Aswanto, kesuksesannya saat ini tidak terlepas dari jasa kedua orang tuanya.
Aswanto menganggap orang tuanya lah yang paling berjasa dalam hidupnya.
Ayahnya selalu menanamkan dua hal yang selalu diingat Aswanto.
Pertama, amanah kepada anak-anaknya untuk terus belajar.
Kedua, ayahnya selalu menekankan untuk ‘jangan pernah memberikan kepada keluargamu makanan yang tidak halal’.
Selain orang tua, istri dan anak-anaknya selalu mendukung apa yang dilakukan Aswanto.
Masa Kecil
Aswanto menghabiskan masa kecilnya di Desa Komba, Palopo, Sulawesi Selatan.
Pada 1975, Aswanto bersekolah di SD Negeri Komba Kecamatan Larompong.
Setelah lulus dari SD, Aswanto melanjutkan jenjang menengah pertama di SMP Negeri Larompong pada 1979.
Aswanto merantau ke Makassar untuk melanjutkan sekolah SMA setelah lulus dari jenjang sekolah menengah pertamanya di Palopo, yaitu di SMA Negeri II Makassar pada 1982.
Saat itu di Palopo tidak banyak terdapat sekolah SMA dan jarak pusat kota dari tempat tinggalnya jauh karena berada di desa kecil.
Riwayat Karier
Menurut informasi dari mkri.id, sebelum dikenal sebagai wakil ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Aswanto mengawali kariernya sebagai seorang pendidik.
Aswanto tidak pernah menyangka bahwa dirinya akan menjadi salah satu dari sembilan pilar yang menjaga hak konstitusional warga negara.
Sebagai Guru Besar Ilmu Pidana Universitas Hasanuddin, Aswanto kerap diminta MK untuk menjadi pembicara dalam sejumlah kegiatan MK dan menjadi panitia seleksi Dewan Etik MK.
Aswanto pernah menjadi narasumber dalam pendidikan dan pelatihan perselisihan hasil pemilihan umum untuk partai politik peserta Pemilu yang diselenggarakan di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor.
Tema yang dibicarakan pada waktu itu berkaitan dengan sengketa Pemilu yang dalam waktu dekat akan ditangani MK.
Selain itu, Aswanto juga pernah menjadi satu dari tiga anggota panitia seleksi Dewan Etik Mahkamah Konstitusi.
Saat itu Aswanto bertugas bersama Laica Marzuki dan Slamet Effendi Yusuf dan memilih tiga nama anggota Dewan Etik MK.
Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, perguruan tinggi yang dipimpin oleh Aswanto juga bekerja sama dengan MK dalam sejumlah kegiatan.
Salah satunya adalah persidangan jarak jauh dengan menggunakan video conference.
Kesibukan Aswanto sebelum resmi menjadi wakil ketua MK adalah sebagai dosen untuk S-1 sampai S-3 di Universitas Hasanuddin.
Kiprah awal Aswanto sebagai wakil ketua MK dimulai saat Ketua MK sebelum Anwar Usman, Akil Mochtar tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap sejumlah sengketa Pemilukada.
Aswanto dinilai memiliki integritas untuk menggantikan Akil Mochtar kemudian mencalonkan diri.
Sosok Aswanto yang dikenal tegas saat memimpin fakultas dinilai buruk oleh sejumlah pihak.
Banyak pihak yang tidak menyukai Aswanto termasuk koleganya sendiri.
Dalam proses pencalonannya sebagai hakim konstutusi, sempat muncul sebuah tulisan opini yang menyatakan penolakan terhadap Aswanto.
Dalam surat tersebut, tidak hanya diri Aswanto yang dibahas, melainkan membawa nama keluarga Aswanto juga.
Saat seleksi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pakar menanyakan kebenaran akan tulisan tersebut.
Aswanto tidak begitu menanggapi permasalahan yang sempat muncul di media online tersebut karena menganggapnya sebagai fitnah belaka.
Aswanto juga meminta pada Komisi III DPR agar dipersilahkan mengucapkan sumpah bahwa tulisan itu tidak benar.
Selain itu, latar belakang pendidikan Aswanto sebagai ahli hukum pidana juga dipertanyakan.
Hakim konstitusi lebih erat kaitannya dengan hukum tata negara dan hukum administrasi negara dibandingkan hukum pidana.
Setelah mendapatkan gelar sarjana hukum pidana di Universitas Hasanuddin, Aswanto melanjutkan program masternya di Ilmu Ketahanan Nasional, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Kemudian melanjutkan gelar doktornya di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.
Aswanto menulis disertasinya mengenai hak asasi manusia.
Hal ini dinilai berbeda dengan tugas Mahkamah Konstitusi yang erat kaitannya dengan hukum tata negara.
Aswanto menjelaskan bahwa hak asasi manusia sangat berkaitan dengan konstitusi.
MK memang lebih fokus pada persoalan ketatanegaraan namun tatakenegaraan tidak selalu berkaitan dengan hukum administrasi negara dan hukum tata negara.
Persoalan ketatanegaraan mencakup seluruh aspek dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Aswanto merasakan perbedaan suasana yang sangat signifikan dibanding saat mengajar di depan kelas sebagai dosen.
Tugas Aswanto sebagai hakim adalah memeriksa dan mengadili perkara di ruang sidang dan rutin melakukan rapat permusyawaratan hakim.
Dalam rapat permusyawaratan, para hakim menyampaikan pandangannya di depan hakim lain mengenai suatu perkara.
Aswanto mengungkapkan bahwa suasana kekeluargaan sangat kental di dalamnya.
Setelah menjadi hakim konstitusi, Aswanto terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi mendampingin Anwar Usman.
Aswanto terpilih dalam rapat pleno hakim.
Dilansir dari tribunnews.com, setelah Majelis Hakim Konstitusi menggelar Rapat Pleno Lanjutan Hakim secara tertutup, Aswanto terpilih sebagai Wakil Ketua MK.
Hasil ini disepakati dengan melakukan pemungutan suara.
Sebelumnya, dalam RPH tertutup yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman telah disepakati dua nama, yaitu Hakim Konstitusi Aswanto dan I Dewa Gede Palguna sebagai calon Wakil Ketua MK 2019-2021.
Dalam pemilihan putaran pertama, Aswanto mendapatkan 4 suara dan I Dewa Gede Palguna mendapat 4 suara dan 1 suara abstain.
Oleh karena itu dilakukan pemungutan suara putaran kedua.
Saat pemungutan suara putaran kedua, kedua calon memperoleh jumlah suara imbang dengan satu suara tidak sah.
Berdasarkan peraturan MK Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK, apabila tidak mencapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam rapat pleno hakim terbuka untuk umum.
Apablia masih belum mendapatkan nama dengan perolehan suara terbanyak, maka akan dilakukan pemungutan suara kedua dan ketiga.
Sebelum dilaksanakan pemungutan suara putaran ketiga, I Dewa Gede Palguna mengundurkan diri dari pencalonan Wakil Ketua MK 2019-2021.
Dengan pengunduran diri I Dewa Gede Palguna, maka rapat plen hakim memutuskan Aswanto terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk masa jabatan 2019-2021.
Pengucapan sumpah Wakil Ketua MK dilaksanakan di Gedung Mahkamah Konstitusi pada 26 Maret 2019.
Dengan begitu, Aswanto resmi menjadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk masa jabatan 2019-2021.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Yonas)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul TRIBUNNEWSWIKI: Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si.,DFM.
ARTIKEL POPULER:
Baca: Lirik Lagu dan Chord On My Way Alan Walker, Sabrina Carpenter dan Farruko (Karaoke Version)
Baca: Lirik Lagu Ya Romdhon dan Chord Lagu Ya Romdhon (Karaoke Version)
Baca: Lirik Lagu dan Chord The Script - The Man Who Cant Be Moved (Karaoke Version)
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Perppu Ciptaker Disahkan, Pakar Hukum Sebut MK Tak akan Berani Batalkan: Mulai Hilang Independensi
Jumat, 24 Maret 2023
LIVE REPORT
LIVE: Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028
Rabu, 15 Maret 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.