Sabtu, 17 Mei 2025

Terkini Nasional

Alasan Nama Roy Suryo dan Dr.Tifa Tak Tertulis sebagai Terlapor Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 17 Mei 2025 09:26 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara memberikan klarifikasinya terkait tak adanya nama terlapor dalam laporan polisi yang diajukan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kepada Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 lalu.

Rivai membenarkan, memang dalam LP yang dibuat Jokowi 30 April lalu, pihaknya tak mencantumkan nama terlapor, termasuk tak mencantumkan nama Roy Suryo atau Dokter Tifa yang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (15/5/2025).

Selain itu, Rivai juga mengklaim bahwa pihaknya telah menjelaskan di depan awak media bahwa untuk terlapor masih dalam penyelidikan.

Menurut Rivai, pihaknya sengaja tak menunjuk nama sebagai terlapor karena ingin menghormati asas praduga tak bersalah.

Soal Terlapor, Pihak Jokowi Serahkan ke Penyelidikan Kepolisian
Lebih lanjut Rivai menuturkan dalam tindak pidana ITE, pihak terlapor ini bisa melibatkan banyak orang.

Pihak terlapor ini bisa ditujukan kepada orang yang diduga mengucapkan, mentransmisikan hingga orang yang melakukan editing.

Untuk itu pihak Jokowi menyerahkan kepada Kepolisian untuk mendalami sosok-sosok yang bisa dijadikan terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Baca: Terungkap Ijazah yang Diberikan Jokowi ke Polisi saat Melapor Bukan Ijazah Asli, Semuanya Fotocopy

Protes Roy Suryo soal Tak Adanya Nama Terlapor
Pakar Telematika Roy Suryo telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada hari ini, Kamis (15/5/2025).

Setelah memberikan klarifikasi kepada penyidik, Roy Suryo mengungkap dalam laporan polisi yang masuk ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025, nama pelapornya tertulis Ir. H. Joko Widodo,

Kemudian Roy Suryo pun mempermasalahkan soal tidak adanya nama terlapor dalam laporan Jokowi tersebut.

Klarifikasi Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam memberikan klarifikasinya soal nama terlapor dalam LP Jokowi pada 30 April 2025 lalu.

Ade menyebut, soal detail nama-nama terlapor dalam LP Jokowi itu, hingga kini masih dalam penyelidikan.

Ade pun hanya bisa mengonfirmasi bahwa pelapor dalam LP tersebut adalah Jokowi.

Sebelumnya, Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan sempat mengungkap ada lima orang yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

Baca: 3 Anggota TNI Disandera Warga Ijen, Rumdin PTPN hingga Mobil Dibakar: Dipicu Izin Siskamling

Mereka di antaranya adalah RS, ES, RS, T, dan K.

Dalam laporan tersebut pihak Jokowi menjerat kelima orang tersebut dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Jokowi Akui Tak Cantumkan Nama Roy Suryo dan dr Tifa Jadi Terlapor Tudingan Ijazah Palsu 
 

#Terlapor  #Dr.Tifa #Roy suryo #jokowi

Editor: winda rahmawati
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Roy Suryo   #dokter tifa   #ijazah palsu   #Jokowi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved