Minggu, 18 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Perdana TNI Dikerahkan untuk Jaga Kejaksaan, Mahfud Sentil Peran Polri hingga Endus Gejolak Politik

Jumat, 16 Mei 2025 18:39 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Menko Polhukam Mahfud MD menilai, pelibatan TNI untuk menjaga Kejaksaan bisa dimaklumi, tetapi hanya untuk jangka waktu pendek dan tidak seterusnya.

Pasalnya, ketatanegaraan dan Undang-Undang Dasar (UUD) tak memperbolehkan hal itu.

Mahfud lantas menyebut, urusan keamanan adalah ranah Polri.

Menurut Mahfud, kepercayaan harus diberikan kepada Polri.

Jika ada masalah, maka Polri yang harus diperbaiki.

Ia menyebut, Polri memiliki tugas sebagai pengayom dan penjaga ketertiban masyarakat dan itu sudah berlangsung sampai sekarang.

Di sisi lain Mahfud menilai pengerahan prajurit TNI untuk menjaga kantor kejaksaan di seluruh Indonesia adalah sesuatu yang tidak normal.

Dia menduga langkah tersebut berkaitan dengan adanya dinamika politik yang terjadi di internal lembaga hukum.

Menurut Mahfud, pengerahan TNI ke kantor-kantor kejaksaan dengan alasan pengamanan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Terpisah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sudah memberikan komentar soal Kejaksaan Agung (Kejagung) yang meminta bantuan TNI untuk pengamanan.

Sigit menyebut, pihaknya tak mempermasalahkan soal hal itu dan mengeklaim hubungan dengan kejaksaan tetap baik.

Ia mengatakan, bahkan sampai tingkat kepolisian daerah dan resor pun juga terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.

(Tribun-Video.c om)


Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribun Video

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved