TO THE POINT
Sengketa Kepemilikan Tanah, Aktor Atalarik Syach Harus Relakan Rumahnya Dieksekusi PN Cibinong
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Aktor Atalarik Syach harus merelakan rumahnya di kawasan Cibinong, Jawa Barat, setelah Pengadilan Negeri Cibinong mengeksekusi lahan yang ditempatinya sejak 2003.
Eksekusi dilakukan karena sengketa kepemilikan tanah dengan pihak lain, yakni Dede Tasno, yang telah dimulai sejak 2015.
Atalarik mengaku kecewa dengan keputusan pengadilan yang memenangkan pihak penggugat.
Baca: Viral Ucapan Menkes Pria Ukuran Celana 33-34 Cepat Meninggal: Bukan Body Shaming, Tapi Emang Gitu
Baca: VIRAL Seorang Pria Talak 2 Istrinya yang Sedang Live TikTok, 24 Ribu Warganet Saksikan Momen Tragis
Ia juga sempat mengajukan gugatan baru dan permohonan penundaan eksekusi, namun ditolak oleh pengadilan.
Pihak kuasa hukumnya menyebut bahwa pelaksanaan eksekusi dinilai janggal.
Karena surat pemberitahuan eksekusi tidak sampai kepada kliennya.
"Kami sangat menyayangkan juga sih, pihak PN Cibinong kenapa kok melakukan sesuatu tetapi tidak ada pemberitahuan langsung yang diterima oleh klien saya," tuturnya.
(Tribun-Video.com)
Program: To The Point
Host: Tita Syarif
Editor: Nathanael Moer Rahardian
Uploader:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Atalarik Syach Ungkap Kronologi Rumahnya Dieksekusi PN Cibinong, Buntut Masalah Sengketa Tanah
#SengketaTanahAtalarikSyach #RumahDieksekusiPNCibinong #AtalarikSyach #KasusSengketaTanah #EksekusiRumah #TanahCibinong #HukumTanahIndonesia #DramaHukumArtis #AtalarikSyachDiusir #BeritaHukum2025
Reporter: Tita Amadhea
Video Production: Nathanael MoerRahardian
Sumber: Tribunnews.com
To The Point
Ketua LPRI Kalsel Syarifah Hayana Mengaku Dapat Ancaman Usai Gugat Sengketa PSU Banjarbaru ke MK
1 hari lalu
BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Sidang Putusan Sengketa PHPU Pilkada Kab. Barito Utara dan Kab. Kepulauan Talaud
2 hari lalu
Live Update
Gembok SDN Utan Jaya, Ahli Waris Tuntut Pemkot Depok Bayar Rp 20 Miliar, Sengketa Lahan Bikin Geram
Kamis, 8 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.