Jumat, 16 Mei 2025

TO THE POINT

Sengketa Kepemilikan Tanah, Aktor Atalarik Syach Harus Relakan Rumahnya Dieksekusi PN Cibinong

Jumat, 16 Mei 2025 14:42 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Aktor Atalarik Syach harus merelakan rumahnya di kawasan Cibinong, Jawa Barat, setelah Pengadilan Negeri Cibinong mengeksekusi lahan yang ditempatinya sejak 2003.

Eksekusi dilakukan karena sengketa kepemilikan tanah dengan pihak lain, yakni Dede Tasno, yang telah dimulai sejak 2015.

Atalarik mengaku kecewa dengan keputusan pengadilan yang memenangkan pihak penggugat.

Baca: Viral Ucapan Menkes Pria Ukuran Celana 33-34 Cepat Meninggal: Bukan Body Shaming, Tapi Emang Gitu

Baca: VIRAL Seorang Pria Talak 2 Istrinya yang Sedang Live TikTok, 24 Ribu Warganet Saksikan Momen Tragis

Ia juga sempat mengajukan gugatan baru dan permohonan penundaan eksekusi, namun ditolak oleh pengadilan.

Pihak kuasa hukumnya menyebut bahwa pelaksanaan eksekusi dinilai janggal.

Karena surat pemberitahuan eksekusi tidak sampai kepada kliennya.

"Kami sangat menyayangkan juga sih, pihak PN Cibinong kenapa kok melakukan sesuatu tetapi tidak ada pemberitahuan langsung yang diterima oleh klien saya," tuturnya.


(Tribun-Video.com)

Program: To The Point
Host: Tita Syarif
Editor: Nathanael Moer Rahardian
Uploader:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Atalarik Syach Ungkap Kronologi Rumahnya Dieksekusi PN Cibinong, Buntut Masalah Sengketa Tanah

#SengketaTanahAtalarikSyach #RumahDieksekusiPNCibinong #AtalarikSyach #KasusSengketaTanah #EksekusiRumah #TanahCibinong #HukumTanahIndonesia #DramaHukumArtis #AtalarikSyachDiusir #BeritaHukum2025

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Tita Amadhea
Video Production: Nathanael MoerRahardian
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #aktor   #sengketa   #Atalarik Syach

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved