Sabtu, 17 Mei 2025

Tribunnews Update

Roy Suryo Skakmat Kuasa Hukum Jokowi yang Jerat Dirinya Pakai UU ITE: Saya Ikut Merumuskan, Jahat!

Kamis, 15 Mei 2025 17:11 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo mengaku telah dicecar 24 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (15/5/2025).

Roy menyebut penyidik menunjukkan sejumlah pasal 30, 31, 27A, ITE, 32 ITE, dan 35 UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atas laporan tersebut.

"Saya sampaikan, pasal-pasal di ITE itu, tadi saya kasih lihat dikit juga di dalamnya. Dan itu saya minta ditulis bahwa Pasal ITE itu bukan untuk mempidanakan," imbuhnya.

Baca: WADUH! RAZMAN DILARIKAN KE RS Seusai Sentil Dedi Mulyadi Soal Hercules, Istri Ungkap Kondisinya

Baca: Mobil Esemka Masih Berproduksi? Kuasa Hukum Sebut Kendaraan Sudah Banyak Mengaspal di Ibu Kota

Ahli telematika itu memandang pihak yang melaporkan ITE terbilang jahat.

Lebih lanjut, Roy mengatakan, pasal ITE bukan untuk mempidanakan.

(Tribun-Video.con/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dilaporkan Jokowi Pakai UU ITE, Roy Suryo: Pasal ITE Bukan untuk Mempidanakan

    
# Roy Suryo # kuasa hukum # Jokowi # UU ITE

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: Muhammad Adnan Hidayat
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Roy Suryo   #kuasa hukum   #Jokowi   #UU ITE

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved