Tribunnews Update
Roy Suryo Skakmat Kuasa Hukum Jokowi yang Jerat Dirinya Pakai UU ITE: Saya Ikut Merumuskan, Jahat!
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo mengaku telah dicecar 24 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (15/5/2025).
Roy menyebut penyidik menunjukkan sejumlah pasal 30, 31, 27A, ITE, 32 ITE, dan 35 UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atas laporan tersebut.
"Saya sampaikan, pasal-pasal di ITE itu, tadi saya kasih lihat dikit juga di dalamnya. Dan itu saya minta ditulis bahwa Pasal ITE itu bukan untuk mempidanakan," imbuhnya.
Baca: WADUH! RAZMAN DILARIKAN KE RS Seusai Sentil Dedi Mulyadi Soal Hercules, Istri Ungkap Kondisinya
Baca: Mobil Esemka Masih Berproduksi? Kuasa Hukum Sebut Kendaraan Sudah Banyak Mengaspal di Ibu Kota
Ahli telematika itu memandang pihak yang melaporkan ITE terbilang jahat.
Lebih lanjut, Roy mengatakan, pasal ITE bukan untuk mempidanakan.
(Tribun-Video.con/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dilaporkan Jokowi Pakai UU ITE, Roy Suryo: Pasal ITE Bukan untuk Mempidanakan
  Â
# Roy Suryo # kuasa hukum # Jokowi # UU ITE
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: Muhammad Adnan Hidayat
Sumber: Tribunnews.com
TO THE POINT
Michael Sinaga Dilaporkan Jokowi, Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Masih Berstatus Saksi
1 hari lalu
Terkini Nasional
Roy Suryo dan dr Tifa Diperiksa Polda Metro Jaya Imbas Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.