Tribunnews Update
2 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara, Tak Dukung Program Pemerintah
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul sama-sama divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjelaskan, hal yang memberatkan hukuman terhadap Erintuah Damanik dan Mangapul.
Keduanya dinilai telah melanggar sumpah jabatan sebagai hakim.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis 7 Tahun Penjara, Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Dinilai Melanggar Sumpah Jabatan
Reporter: Mei Sada Sirait
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Gibran Dinilai Masih Aman Berkat Peran Jokowi yang Dekat dengan Ketum Parpol meski Dipecat PDIP
6 jam lalu
Tribunnews Update
Menteri HAM Tegas akan Adaptasi Kebijakan Dedi Mulyadi Kirim Siswa ke Barak Militer jika Berhasil
6 jam lalu
Tribunnews Update
Kesal Tak Diizinkan Membawa Anak Kandungnya, Residivis Nekat Tikam Suami Baru dari Istrinya
6 jam lalu
Tribunnews Update
40 Siswa SMP Nakal di Sumedang Jalani Tes Kesehatan, Bersiap Dikirim ke Barak Militer untuk Dibina
6 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.