Sabtu, 10 Mei 2025

Tribunnews Update

2 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara, Tak Dukung Program Pemerintah

Jumat, 9 Mei 2025 22:42 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul sama-sama divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjelaskan, hal yang memberatkan hukuman terhadap Erintuah Damanik dan Mangapul.

Keduanya dinilai telah melanggar sumpah jabatan sebagai hakim.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis 7 Tahun Penjara, Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Dinilai Melanggar Sumpah Jabatan

Editor: Radifan Setiawan
Reporter: Mei Sada Sirait
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved