Rabu, 14 Mei 2025

Alasan PAN Tak Tandatangani Hasil Rekapitulasi Suara di KPU

Kamis, 23 Mei 2019 14:47 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Partai Amanat Nasional (PAN) turut menjadi salah satu partai yang menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara pemilihan legislatif (Pileg) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua PAN Zulkifli Hasan menjelaskan, penolakan penandatanganan tersebut karena PAN ingin menggugat tujuh daerah pemilihan (dapil) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tujuh daerah itu kami anggap punyak hak menggugat ke MK, oleh karenanya kami belum tandatangan," ujar Zulkifli di Istana Bogor, Rabu (22/5/2019).

Baca: Bila Jokowi dan Prabowo Bertemu, Keakuran Mereka Dapat Diikuti Para Pengikutnya

Menurut Zulkifli, untuk saat ini hasil rekapitulasi suara Pileg sudah ditandatangani setelah mendapatkan penjelasan, PAN masih tetap dapat menggugat ke MK meski sudah tandatangani hasil penghitungan tersebut.

"Jadi kami mengakui rekapitulasi KPU, pileg, pilpres, dan DPD dengan catatan kami akan menggugat tujuh dapil, BPN akan menggugat Pilpres ke MK," papar Zulkifli.(*)

Editor: Novri Eka Putra
Reporter: Seno Tri Sulistiyono
Videografer: Theresia Felisiani
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved