Rabu, 14 Mei 2025

Ayah Tega "Jual" di Lampu Merah Jl AP Pettarani Makassar

Rabu, 15 Mei 2019 14:58 WIB
Tribun Timur

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang ayah di Makassar diduga tega ekspoitasi anak perempuannya, dengan cara menyuruhnya menjadi pengemis.

Adalah Syafruddin (45) warga Manunggal 22, Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate Kota Makassar. Diduga menyuruh anaknya mengemis di lampu merah, Jl AP Pettarani.

"Yang bersangkutan (Syafruddin) ini sudah kita amankan kemarin," kata Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko, di Mapolrestabes, Senin (13/5/2019) petang.

Syafruddin bersama anaknya yang masih duduk dibangkus Sekolah Dasar (SD) kelas 3 itu pun diamankan tim unit Jatanras, di Jl AP Pettarani, Minggu (12/5/2019) dinihari.

Kata Indratmoko saat ditemui di ruangan penyidik Satuan Reskrim, Mapolrestabes. Indratmoko mengaku, Syafruddin dibekuk saat memantau anaknya di Jl AP Pettarani.

"Jadi si anak ini bekerja sebagai pengemis dan dipantau langsung orangtua, memang ada beberapa anak-anak yang lain lagi di lokasi, tapi masih kita selidiki," lanjutnya.

Eksploitasi anak kata penyidik, para anak yang dipekerjakan mulai dari pukul 17.00 Wita sampai pukul 02.00 Wita, dinihari. Bahkan, ada sampai pukul 05.00 subuh.

Diketahui, dari hasil patroli tim Jatanras Polrestabes Makassar. Para anak ini tidak hanya mengemis di Jl AP Pettarani tepat dibawah Flyover, tapi juga di Jl Boulevard.

Modus operandi yang dilakukan anak-anak ini bermacam-macam, AKBP Indratmoko menjepaskan, mulai dari jadi pengamen dan menjual tisu kepada pengguna jalan.

"Jadi modusnya menjual tisu, ini menjadi perhatian dan penyidikan kami. Sementara kita akan koordinasi dengan dinas sosial untuk ditindaklanjuti," jelas Indratmoko.

Penyidik Satrwskrim Polrestabes menjerat Syafruddin pasal 88 Undang Undang (UU) tentang Perlindungan Anak, dan ancaman hukuman penjara adalah 10 tahun.(*)

Editor: Novri Eka Putra
Sumber: Tribun Timur

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved