Jumat, 9 Mei 2025

Live Update

Hukuman Tegas untuk Pelaku, Terdakwa Panen Sawit Ilegal di Gunung Tikus Divonis 3 Tahun Penjara

Kamis, 17 April 2025 16:31 WIB
Pos Belitung

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Pos Belitung - Dede Suhendar
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan akhirnya menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa Leo Sumardi dan Difriandi alias Kudev dalam perkara pemanenan sawit dalam kawasan hutan pada Rabu (16/4/2025).

Para tersangka dijatuhi vonis hukuman tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani ditambah denda Rp1,5 miliar.

Vonis tersebut memang lebih ringan jika dibandingkan tuntutan JPU yaitu hukuman tiga tahun enam bulan penjara dikurangi masa tahanan yang dijalani. (*)

# Sawit # Hutan Produksi Gunung Tikus # Belitung # Leo Sumardi

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Pos Belitung

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved