Terkini Daerah
Begini Hukuman Oknum Guru yang Cabuli Belasan Muridnya, Jaksa Penuntut Umum: Terdakwa Pinter Ngeles
TRIBUN-VIDEO.COM - Masih ingat kasus guru cabul, AG, oknum guru SMKN di Lamongan?
AG sepertinya akan lama merasakan hidup dalam Lapas Lamongan.
Pasalnya saat digelar sidang tuntutan, AG dituntut 14 tahun denda 60 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andhika Nugraha, Senin (13/05/2019).
Sidang lanjutan dugaan pencabulan yang dilakukan AG oknum guru di SMK Negeri di Lamongan terhadap belasan muridnya diketuai langsung ketua majelis hakim yang juga ketua Hj. Nova Flory Bunda.
Isi tuntutan Jaksa beranggapan, terdakwa telah melakukan tindakan memaksa, tipu muslihat perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan beberapa kali. Serta, terdakwa juga dianggap pintar.
"Dia itu guru, orang intelek. Kita hukum 14 tahun itu karena terdakwa pinter ngeles. Itu bukan maksimal, kan ada hal hal yang meringankan, di antaranya tidak pernah dihukum atau dipidana, terdakwa juga sebagai tulang punggung keluarga," jelas Andhika.
Di sisi lain, Evi Susanti, S.H salah satu penasihat hukum terdakwa dikonfirmasi mengaku tuntutan JPU itu terlalu dan sangat berlebihan.
Dalam surat dakwaan itu tidak sesuai dengan fakta persidangan. Seperti halnya, dalam agenda saksi korban, keterangan korban tidak mengalami hal seperti yang disampaikan jaksa dalam dakwaan.
Pada dasarnya, tambah Evi, tuntutan jaksa tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan sebelumnya.
Salah satunya yang tidak sesuai dalam fakta persidangan di antaranya, pada saat pembuktian di mana telah terjadi pencabulan, ketika fakta persidangan, korban tidak mengalami hal tersebut.
"Agenda sidang lanjutan, kami akan melakukan pembelaan yang akan kami tuangkan dalam pledoi," tandasnya kepada Tribunjatim.com.
Pihaknya masih membahas dengan tim penasihat hukum yang lain. Sidang bakal digelar kembali hari Senin, minggu depan.(Hanif Manshuri/TribunJatim.com).
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul AG, Guru Cabul di lamongan Dituntut 14 Tahun, ini Kata PH
ARTIKEL POPULER
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dari HP Melalui Aplikasi BPJSTKU, Bisa Kapan Pun dan di Mana Pun
Cara Cek Nomor Telkomsel di HP
TONTON JUGA:
Video Production: bagus gema praditiya sukirman
Sumber: Tribun Jatim.com
Tribunnews Update
Viral Teror Pocong di Lamongan, Polisi Tangkap 2 Remaja yang Resahkan Warga: Ingin Cari Sensasi
7 hari lalu
Viral
Geger! Polisi Tangkap 2 Remaja Cosplay Pocong di Lamongan: Ngaku Sengaja Buat Konten
Minggu, 24 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.