Nasional
Skandal Suap Rp60 M Ketua PN Jaksel, Pengamat Hukum Sebut Potensi Gugur Wibawa Peradilan Indonesia
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Berbagai respons keras dari sejumlah kalangan saat ini tengah menyasar wibawa peradilan Republik Indonesia.
Salah satunya datang dari pakar hukum Henry Indraguna pada Senin (14/4/2025).
Respons tersebut dikeluarkan Henry setelah skandal suap Rp 60 miliar yang melanda Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta.
Henry menyebut bahwa kasus ini memiliki potensi menggugurkan wibawa peradilan di Indonesia.
Pasalnya lembaga peradilan yang seharusnya menjadi benteng keadilan bagi rakyat, justru menggugurkan kepercayaan warganya sendiri.
Terlebih lagi peran seorang ketua pengadilan sangat krusial dalam menjaga independensi, transparansi, dan keadilan dalam proses persidangan.
Sebelumnya diketahui bahwa Muhammad Arif Nuryanta telah ditetapkan menjadi tersangka kasus suap pada Sabtu (12/4).
Ia diduga menerima suap melalui Wahyu Gunawan yang merupakan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengamat Hukum: Skandal Suap Rp60 Miliar Ketua PN Jaksel Guncang Wibawa Peradilan
# korupsi # suap # Pengadilan Negeri # Jakarta Selatan # Muhammad Arif Nuryanta # crude palm oil
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Sidang Perdana, Mantan PJ Walkot Pekanbaru Didakwa Lakukan Penggelapan Dana Senilai Rp8,9 Miliar
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Majelis Hakim PN Pangkalpinang Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Lahan 1.500 Hekatre di Bangka Barat
Rabu, 30 April 2025
Viral News
Tak Datang Mediasi di PN Solo, Jokowi Ogah Tunjukkan Ijazahnya, TIPU UGM: Tak Ada Itikad Baik
Rabu, 30 April 2025
Viral News
LIVE: Jokowi Absen Mediasi Dugaan Ijazah Palsu di PN Solo, TIPU UGM Singgung Tak Ada Itikad Baik
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal, Nasib Uang Pengganti Rp4,5 M Bagaimana? Ini Kata Kejagung!
Rabu, 30 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.