Terkini Metropolitan
Penjelasan Kapolres Tangsel soal Pembunuhan Wanita Penghibur di Tangerang
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUN-VIDEO.COM, TANGERANG SELATAN - Penemuan sesosok jenazah wanita diduga hasil pembunuhan, menggegerkan warga Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, khususnya penghuni apartemen Habitat, pada Sabtu (11/5/2019).
Kondisi wanita itu leher, tangan dan kakinya terikat menggunakan sprei dan kabel pengisi daya ponsel.
Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Ferdy Irawan, memaparkan, wanita itu berinisial SAT (21). Korban merupakan wanita penghibur dan menerima pesanan kencan.
Penemuan jenazah itu bermula ketika pacar korban, Andra Anjaya (30) mendatangi apartemen Habitat itu yang merupakan tempat tinggal pacarnya.
Namun ketika dibuka, Andra mendapati keadaan pacarnya sudah tak bernyawa. Selain itu barang berharga SAT seperti dua ponsel pintar, uang Rp 5 juta dan kalung emas putih yang berada di ruangan itu, raib.
Komunikasi terakhir pasangan itu, Andra mengetahui pacarnya sedang melayani pria hidung belang beberapa jam sebelumnya.
Setelah melihat pacarnya tak bernyawa, ia melapor ke sekuriti apartemen hingga akhirnya sampai ke aparat kepolisian.
Aparat Polsek Kelapa Dua dan Polres Tangsel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
"Tidak sampai 24 jam sudah berhasil ditangkap. Pelaku adalah pelaku tunggal," ujar Ferdy saat gelar rilis kasus tersebut di Mapolresta Tangsel, Senin (13/5/2019).
Tersangka bernama Agus Susanto (37), warga Cipondoh, Tangerang.
Ferdy lanjut menerangkan, korban diduga dianiaya dan dibunuh dengan cara dicekik pada bagian leher.
Agus membunuh wanita kencanannya itu karena tergiur dengan barang berharga yang dimiliki SAT dan berada di ruaangannya itu.
"Niatnya muncul untuk mengambil setelah di TKP dilihat banyak barang barang berharga. Keributan itu terjadi setelah kencan selesai, baru ada niat untuk mengambil barang barang berharga," ujarnya.
Tersangka janjian dengan korban melalui aplikasi Wechat. Ferdy menyebut Agus sudah mulai masuk ke ruangan SAT sejak pukul 18.00 WIB.
"Kejadian dilakukan sekitar pukul 18.00 - 19.00WIB," ujarnya.
Atas perbuatannya, Agus diganjar pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 15 tahun penjara. (*)
ARTIKEL POPULER:
Baca: TANYA USTAZ - Emosi atau Marah ketika sedang Berpuasa, Apakah akan Membatalkan Puasa Tersebut?
Baca: TANYA USTAZ - Bagaimana Hukumnya Merokok atau Pakai Vapor ketika Berpuasa?
Baca: Antre Panjang, Warga Menukarkan KJP untuk Dapatkan Sembako di Pasar Cideng Thomas Jakarta Pusat
TONTON JUGA:
Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan
Sumber: TribunJakarta
LIVE UPDATE
Pemkab Tangerang Siapkan Beasiswa S2–S3, Jalin Kerja Sama dengan 33 Perguruan Tinggi
Senin, 27 April 2026
Viral
Aksi Arogan Mobil Pelat Merah Halangi Ambulans di Tangerang, Malah Ngamuk saat Ditegur Sopir
Sabtu, 25 April 2026
Live Tribunnews Update
Sengketa Jual Beli Berujung Rumah Ditembok Ormas, Polres Tangsel Lakukan Penyelidikan
Rabu, 22 April 2026
Selebritis
Pinkan Mambo Minta Cerai karena Dibohongi Arya Khan, Sebut Hanya Jadi Pembantu
Rabu, 22 April 2026
Live Tribunnews Update
Wanita di Tangsel Dibunuh Eks Suami Siri, Pelaku Rencanakan Aksi Seusai Ketahuan Selingkuh
Rabu, 22 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.