Rabu, 15 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Gerak-gerik Eks Artis Kolosal Edarkan Uang Palsu Rp 223 Juta di Mal, Terbongkar dari Mesin UV

Minggu, 13 April 2025 18:17 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang mantan artis berinisial SKW alias SA (41) ditangkap aparat kepolisian karena diduga mengedarkan uang palsu.

Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendy menjelaskan kronologi kejadian hingga penangkapan terhadap SKW.

Iptu Teddy menuturkan bahwa SKW awalnya berbelanja di Lippo Mall Kemang Jakarta Selatan pada Sabtu (12/4).

Di sana ia berbelanja di Hypermart dan gerai.

Dari situlah SKW beraksi, yang mana dalam percobaan pertama terduga pelaku telah berhasil membelanjakan uang palsu.

Sukses di percobaan pertama, SKW kemudian mencoba peruntungan kedua.

Ia kemudian berbelanja di toko yang berbeda.

Namun saat ia hendak membayar, kasir memeriksa keaslian uang menggunakan alat pendeteksi sinar UV.

Diketahui uang tersebut palsu, alhasil, transaksi pun dibatalkan.

Tak menyerah, SKW kemudian berbelanja di toko lainnya.

Saat tiba di meja kasir, SKW mengeluarkan 11 lembar yang palsu dan kembali ketahuan.

Atas kejadian itu, pihak sekuriti mengamankan SKW dan memberitahukan kepada keamanan Mall Lipo Kemang.

Dari situlah diketahui SKW sudah menggunakan uang palsu lebih dari dua kali.

Hingga akhirnya SKW diserahkan kepada Polres Metro Bekasi Selatan.

Dari hasil pemeriksaan SKW kedapatan membawa uang palsu senilai Rp 223 juta di dalam tasnya.

Dengan rincian gepokan uang palsu dengan epcahan Rp 100.000 dengan total senilai Rp 223,5 juta.

Selain uang palsu, polisi juga menyita dua unit ponsel, iPhone 11 Pro Max dan Xiaomi Redmi, yang ditemukan di tas pelaku.

Dari barang bukti yang ditemukan, SKW diduga terlibat dalam peredaran uang palsu dalam jumlah besar.

Pihak Polres Metro Jakarta Selatan pun langsung melakukan pengembangan kasus ini.

Atas perbuatannya, SKW dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP.

(Tribun-Video.com)

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved