TRIBUNNEWS UPDATE
Gerak-gerik Eks Artis Kolosal Edarkan Uang Palsu Rp 223 Juta di Mal, Terbongkar dari Mesin UV
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang mantan artis berinisial SKW alias SA (41) ditangkap aparat kepolisian karena diduga mengedarkan uang palsu.
Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendy menjelaskan kronologi kejadian hingga penangkapan terhadap SKW.
Iptu Teddy menuturkan bahwa SKW awalnya berbelanja di Lippo Mall Kemang Jakarta Selatan pada Sabtu (12/4).
Di sana ia berbelanja di Hypermart dan gerai.
Dari situlah SKW beraksi, yang mana dalam percobaan pertama terduga pelaku telah berhasil membelanjakan uang palsu.
Sukses di percobaan pertama, SKW kemudian mencoba peruntungan kedua.
Ia kemudian berbelanja di toko yang berbeda.
Namun saat ia hendak membayar, kasir memeriksa keaslian uang menggunakan alat pendeteksi sinar UV.
Diketahui uang tersebut palsu, alhasil, transaksi pun dibatalkan.
Tak menyerah, SKW kemudian berbelanja di toko lainnya.
Saat tiba di meja kasir, SKW mengeluarkan 11 lembar yang palsu dan kembali ketahuan.
Atas kejadian itu, pihak sekuriti mengamankan SKW dan memberitahukan kepada keamanan Mall Lipo Kemang.
Dari situlah diketahui SKW sudah menggunakan uang palsu lebih dari dua kali.
Hingga akhirnya SKW diserahkan kepada Polres Metro Bekasi Selatan.
Dari hasil pemeriksaan SKW kedapatan membawa uang palsu senilai Rp 223 juta di dalam tasnya.
Dengan rincian gepokan uang palsu dengan epcahan Rp 100.000 dengan total senilai Rp 223,5 juta.
Selain uang palsu, polisi juga menyita dua unit ponsel, iPhone 11 Pro Max dan Xiaomi Redmi, yang ditemukan di tas pelaku.
Dari barang bukti yang ditemukan, SKW diduga terlibat dalam peredaran uang palsu dalam jumlah besar.
Pihak Polres Metro Jakarta Selatan pun langsung melakukan pengembangan kasus ini.
Atas perbuatannya, SKW dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP.
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Negara Teluk Incar Terra Drone Murah Buatan Ukraina, Strategi Baru Lawan Iran Imbas Krisis Rudal
5 hari lalu
Tribunnews Update
Wapres Gibran Kawal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Beri Usulan Keterlibatan Hakim Adhoc
5 hari lalu
Tribunnews Update
Komika Pandji Ungkap Suasana Mediasi Bersama Pelapor Materi Mens Rea: Ternyata Berjalan dengan Baik
5 hari lalu
Tribunnews Update
Rangkuman Konflik AS-Iran: Ratusan Tewas di Lebanon, Kapal China Uji Jalur Selain Selat Hormuz
5 hari lalu
Tribunnews Update
Viral Unggahan Trump Dinarasikan Provokasi & Sebut Indonesia Munafik karena Bela Iran, Cuitan HOAKS
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.