Kamis, 15 Mei 2025

Satpol PP Kabupaten Pati Razia Penjual Miras, Pedagang Pingsan setelah Dagangannya Disita

Senin, 13 Mei 2019 14:05 WIB
Tribun Jateng

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pedangang minuman keras (Miras) di Alun-alun Juwana, Pati pingsan setelah dirazia Satpol PP Kabupaten Pati.

Ia pingsan setelah menandatangani berita acara penyerahan barang dagangannya yang disita, Sabtu (11/5/2019).

Mengetahu hal itu, petugas pun segera membawa yang bersangkutan ke Rumah Sakit Budi Agung, Juwana untuk mendapat perawatan.

Sekretaris Satpol PP Pati, Imam Rifa'i menerangkan, berdasarkan peraturan, penjualan minuman keras di wilayahnya harus berizin.

"Yang kami temukan di Juwana tidak berizin dan dijual di keramaian yang bisa diakses anak-anak. Ini jelas melanggar Perda," kata dia.

Selain menyita miras ilegal, di Alun-Alun Juwana, Satpol PP Pati juga menegur wanita yang menjaga warung.

Mereka ditegur lantaran dinilai mengenakan pakaian yang kurang pantas.

"Bagi yang berpakaian kurang senonoh, kami imbau untuk memakai pakaian yang lebih pantas," ucapnya.

Satpol PP Pati juga menyisir karaoke dan tempat-tempat yang kerap digunakan untuk prostitusi di tiga kecamatan, yakni Pati, Margorejo, dan Juwana.

"Tempat-tempat karaoke kami temukan tutup. Begitupun lokasi lain yang selama ini digunakan untuk aktivitas prostitusi," katanya.

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan kepariwisataan, tempat karaoke di Pati dilarang beroperasi selama Ramadan.(Mazka Hauzan Naufal)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Minuman Disita, Penjual Miras di Pati Pingsan Setelah Teken Berita Acara Penyerahan Barang

Editor: Novri Eka Putra
Sumber: Tribun Jateng

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved