Senin, 12 Mei 2025

Tribunnews Update

Sadis! Ayah-Anak Kandung 'Berkomplot' Bunuh Sopir Taksi Online, Jasad Dalam Karung Dibuang ke Sungai

Sabtu, 12 April 2025 22:04 WIB
Tribun Medan

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Polrestabes Medan menangkap pembunuh dan perampok Michael Frederick Pakpahan, seorang driver taksi online di Langkat, Medan, Sumatera Utara pada Jumat (11/4/2025).

Tersangka merupakan ayah dan anak yakni Kasranik alias K (50) dan Agung Pradana lias AP (24).

Baca: LIVE: Ayah-Anak Sekongkol Bunuh Driver Taksi Online di Langkat, Jasad Dimasukkan Karung & Dibuang

Keduanya warga Dusun I, Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, mereka ditangkap usai menguasai mobil Toyota Rush milik korban di Tanah Karo.

Setelah menghabisi nyawa driver taksi online, kedua tersangka berusaha menutupi jejak kejahatannya dengan cara memasukan jasad korban ke dalam karung goni.

Dalam goni diberi batu sebagai pemberat agar ketika dimasukkan ke dalam sungai Paluh tidak mengambang.

Baca: LIVE: Sopir Taksi Online Tewas di Langkat, Jasad Dimasukan Dalam Karung & Dibuang ke Kolam

Mereka kemudian bersembunyi di rumah adik tersangka Kasranik.

Di sana mereka membersihkan mobil, membuang plat nomor dan menyimpan barang-barang korban di rumah adik tersangka.

Pada Senin, 7 April Kasranik pulang ke rumah di Marela menggunakan angkot.

Sedangkan tersangka Agung Pradana berangkat menuju Tanjung Pura dan pada hari Selasa (8/4/2025) sekira pukul 20.00 WIB.

Tersangka Kasrianik dijemput oleh tersangka Agung Pradana di Marelan untuk berangkat ke Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo menggunakan mobil milik korban tersebut.

Baca: Jasad Sopir Taksol Dalam Karung, Pembunuh Ternyata Ayah & Anak Kandung, Motifnya Ingin Punya Mobil

Ayah dan anak kandungnya ini mengakui telah melakukan pembunuhan yang sebelumnya telah direncanakan terhadap korban.

Keduanya disangkakan Pasal 340, 338, dan 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (*)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kronologi Ayah dan Anak Membunuh Driver Taksol Frederick Pakpahan, Sudah Siapkan Palu dan Goni

# TRIBUNNEWS UPDATE # pembunuhan # taksi online # Medan
Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: sara dita
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribun Medan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved