Minggu, 11 Mei 2025

Tribunnews Update

Tanggapan PN Solo soal Kehadiran Jokowi di Sidang Gugatan Mobil Esemka: Idealnya Harus Hadir

Jumat, 11 April 2025 16:58 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri (PN) Solo buka suara mengenai hadir atau tidaknya Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang perdana gugatan wanprestasi mobil
Esemka pada (24/4/2025).

Humas PN Solo Bambang Aryanto mengatakan belum dapat memastikan terkait kehadiran Jokowi dalam sidang perdana tersebut.

Baca: Respons Jokowi soal Gugatan Wanprestasi Kegagalan Produksi Mobil Esemka: Semua Sama di Mata Hukum

Keterangan ini disampaikan oleh Bambang Aryanto, Jumat (11/4/2025).

Bambang menyebut, jika Jokowi tidak hadir saat sidang perdana, maka PN Solo masih memberikan toleransi untuk pemanggilan dalam sidang selanjutnya.

Meski demikian, Bambang mengatakan idealnya Jokowi harus menghadiri sidang perdana ini karena sudah dipanggil oleh PN Solo.

"Kalau secara hukum prosedurnya harus dihadiri kalau dipanggil PN, tapi dalam praktiknya masih ada toleransi. Mungkin bisa jadi pas hari sidang belum hadir akan dipanggil sekali lagi," kata Bambang saat ditemui di PN Solo, dikutip dari Tribun Solo, Jumat (11/4/2025).

"Tapi kalau penggugat idealnya harus hadir, kalau tergugat masih diberikan toleransi. Bisa diwakilkan kuasa hukumnya, itu kewenangan pihak yang digugat untuk membiasakan kepada penasehat hukum," sambungnya.

Baca: LIVE: Reaksi Kaesang Pangarep saat Ditanya soal Jokowi Digugat Warga Solo Gara-gara Mobil Esemka

Di sisi lain, Bambang menyebut bahwa gugatan wanprestasi mobil Esemka sudah terdaftar per Rabu (9/4/2025).

"Benar kemarin hari Rabu 9 April 2025 masuk gugatan. Gugatannya sendiri mengenai kualifikasi perkaranya wanprestasi dan mendapatkan nomor registrasi 96/Pdt G/2025/PN Skt," ungkap Bambang.

Dalam gugatan tersebut selain Jokowi, penggugat yaitu Aufaa Luqman Re A (19) warga Ngoresan, Jebres, Kota Solo, turut juga menggugat mantan Wakil Presiden, Ma'ruf Amin,
serta PT Solo Manufaktur Kreasi.

"Penggugat Aufaa, alamat Ngoresan RT 1 RW 2 Jebres. Sekali kuasa hukum penggugat Arif Sahudi dkk. (dan kawan-kawan). (Untuk) Tergugat 1 Jokowi, Tergugat 2 Maruf Amin, Tergugat 3 PT SMK," lanjutnya

Sementara itu atas hal ini Jokowi menegaskan gugatan mobil Esemka ini bukanlah kasus baru dan menyerahkan seluruhnya ke tim hukumnya.

"Nanti ditanyakan juga ke pengacara karena sudah kita serahkan semuanya ke pengacara. Bukan kasus lama ini, bukan kasus sebetulnya. Ya tapi tetap harus dilayani ini negara hukum," kata Jokowi pada Jumat (11/4/2025), dikutip dari Kompas.com.

Baca: Reaksi Kaesang Ditanya soal Jokowi Digugat Gegara Mobil Esemka, Sidang Perdana Akhir April 2025

Jokowi juga mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan kepadanya ini menjadi wujud dimana seluruh warga negara sama di mata hukum.

"Semuanya sama di mata hukum. Ya, ada gugatan yang dilayani. Memang seluruh warga negara Indonesia," katanya. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com).

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Jokowi Bakal Hadir atau Tidak saat Sidang Gugatan Mobil Esemka, PN Solo Idealnya Harus Hadir

# TRIBUNNEWS UPDATE # Jokowi # Esemka # Pengadilan Negeri # Solo
Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Linda Pancaningrum
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #Jokowi   #Esemka   #Pengadilan Negeri   #Solo

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved