Terkini Nasional
Penetapan Tersangka Eggi Sudjana hingga Penyidikan Kivlan Zen Terkait Dugaan Makar
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara yang juga calon anggota legislatif (caleg) Partai Amanat Nasional (PAN), Eggi Sudjana, resmi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan makar oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Gugatan praperadilan itu diajukan kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019) kemarin.
Pitra mengatakan, kliennya kecewa dengan penyidik Polda Metro Jaya yang terlalu cepat menetapkan tersangka atas kasus dugaan makar.
Pitra menilai dugaan makar yang dituduhkan kepada Eggi Sudjana tidak tepat.
Sebab, berdasarkan laporan yang diajukan Suryanto, kliennya dilaporkan terkait Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, bukanlah Pasal 107 KUHP tentang makar.
"Jadi konteksnya juga berbeda, kenapa sampai di Polda Metro Jaya dilimpahkan pasalnya berubah," kata Pitra di PN Jakarta Selatan, Jumat.
Pitra menyangkan perubahan pasal yang dikenakan kepada kliennya dilakukan pihak kepolisian tanpa adanya wawancara terhadap kliennya.
"Tiba-tiba di panggilan polisi berubah pasalnya dan langsung SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), tidak adanya wawancara terhadap kami. Langsung SPDP dan ditetapkan sebagai tersangka, itu bagaimana? Makanya saya menganggap ini conditional of power, kekuatan yang sangat dikondisikan," ujar Pitra.
Tanggapan Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mempersilakan Eggi mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar atas seruan people power. Menurut Argo, setiap warga negara mempunyai hak untuk mengajukan gugatan praperadilan.
"Hak mereka, silakan. Nanti kami hadapi di pengadilan," kata Argo. Argo mengatakan, penetapan tersangka Eggi Sudjana telah mengikuti aturan hukum yang berlaku. Polisi telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka. Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.
"Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti permulaan, yakni pemeriksaan enam saksi, empat keterangan ahli, petunjuk barang bukti seperti video, dan pemberitaan di media online," tambah Argo.
Eggi dilaporkan Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac).
Laporan tersebut teregister pada 19 April 2019 dengan tuduhan makar.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Eggi akan dipanggil sebagai tersangka pada Senin mendatang. (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jadi Tersangka Dugaan Makar, Eggi Sudjana Ajukan Praperadilan
ARTIKEL POPULER:
Sop Iga Sapi dan Pecel Legendaris Bu Ugi Tawangmangu, Ada Sejak Zaman Presiden Soekarno
DIARY CLOUDRUN: Master ICheef Indonesia
Benarkah Mie Ayam Tugu Lilin Pajang Solo Pakai Pesugihan Pocong? Yuk Mampir ke Warungnya
Sumber: Kompas.com
Terkini Nasional
Pengacara Roy Sindir Rismon: Mending Eggi dan Damai Ajukan RJ, tapi Tak Akui Ijazah Jokowi Asli
Kamis, 19 Maret 2026
Nasional
Jokowi Mania Semprot Roy Suryo Cs! Sebut Mereka Iri dan Ingin Menjadi Badut dalam Kasus Ijazah
Sabtu, 21 Februari 2026
Terkini Nasional
Eggi Sudjana: Habib Rizieq Bekukan Organisasi Tim Pembela Ulama dan Aktivis
Rabu, 18 Februari 2026
Terkini Nasional
Eggi Sudjana Sebut Habib Rizieq Ambil Langkah Bekukan Organisasi Tim Pembela Ulama dan Aktivis
Rabu, 18 Februari 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Habib Rizieq Shihab Bekukan Kepengurusan TPUA, Eggi Sudjana Kini Putuskan Pindah ke Korlabi
Rabu, 18 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.