Tribunnews Update
Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi, dari Kades Segarajaya hingga Stafnya
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Hari ini atau Kamis (10/4) Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka pemalsuan sertifikat di kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Adapun kesembilan tersangka itu yakni Abdul Rosyid selaku Kepala Desa (Kades) Segarajaya yang menjual lokasi bidang tanah di laut kepada Saudara YS dan BL.
Selanjutnya, MS selaku mantan Kades Segarajaya periode yang menandatangani PM 1 dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kemudian, JR selaku Kasi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya, Y dan S selaku staf Desa Segarajaya, AP selaku Ketua Tim Suport PTSL, GG, Petugas Ukur Tim Suport.
Lalu MJ selaku Operator Komputer, dan HS atau Tenaga Pembantu di Tim Suport Program PTSL.Â
Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan upaya-upaya paksa, yaitu dengan pemanggilan, pemeriksaan, dan lain sebagainya, dalam secepatnya agar segera dapat berkas, dan untuk selanjutnya diteruskan ke JPU.
Atas perbuatannya, tersangka MS, dikenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56.
Sementara itu Tim Suport PTSL tahun 2021 dikenakan pasal 26 ayat 1 KUHP.Â
Bareskrim Polri mengungkap modus pemalsuan puluhan sertifikat hak milik (SHM) di kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan modus para terduga pelaku ini merevisi SHM yang sudah ada dengan mengganti titik koordinat lokasinya.
Adapun dalam hal ini, terdapat 93 SHM yang diduga dipalsukan setelah memeriksa sejumlah saksi.
Saksi yang diperiksa yakni di antaranya pelapor, ketua dan anggota eks panitia adjudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi dan pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR BPN.
Selain itu, Djuhandani mengatakan pihaknya juga menemukan dugaan pemalsuan sertifikat di desa yang berbeda yakni di Desa Urip Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Meski mendapati modus yang sama, namun Djuhandani tak menyebut lebih rinci soal jumlah sertifikat yang diduga dipalsukan itu.
Saat ini, Djuhandani masih melakukan pendalaman terkait dugaan pemalsuan di kasus pagar laut Bekasi ini.(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Polri Tetapkan 9 Orang Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi, Termasuk Kades Segarajaya
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Allamsyah YusufKurniawan
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Orang Tua di Mojokerto Tertipu Dukun, Izinkan Pelaku Ritual di Kamar Anak dan Malah Dirudapaksa
Jumat, 25 April 2025
Tribunnews Update
Pengantin Pria di Parigi Moutong Dikeroyok seusai Akad Nikah, Diduga Mahar Pemicu Korban Dipukuli
Jumat, 25 April 2025
Tribunnews Update
Mahasiswi di Solo Tipu Siswi Hamil Rp 1 Miliar, Berlagak Dukun Bisa Pindahkan Janin ke Rahim Orang
Jumat, 25 April 2025
Tribunnews Update
PDIP Bantah Pernyataan 'Perintah Ibu' Merujuk ke Megawati dalam Sidang Hasto Kristiyanto'
Jumat, 25 April 2025
Tribunnews Update
Alasan Bareskrim Tolak Laporan Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Minta Kasus Dilaporkan ke Polda Metro
Jumat, 25 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.