TRIBUNNEWS UPDATE
Priguna Dokter PPDS Unpad Pelaku Pemerkosaan Terancam 12 Tahun Penjara atau Denda 300 Juta
TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Jawa Barat kini telah menetapkan status baru bagi Priguna Anugerah Pratama (31) pelaku pelecehan seksual di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.Â
Polda Jawa Barat kini menetapkan Priguna sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan yang dilakukannya terhadap keluarga pasien berinisial FH (21).
---
Priguna yang merupakan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Jurusan Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad) kini harus menerima status barunya sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Priguna dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.
Pasal yang mengatur tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dalam pasal ini atas perbuatannya Priguna  terancam  hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Tindakannya ini juga telah dianggap menyalahgunakan kedudukan dan wewenangnya.
Baca: Alami Kelainan Seksual, Kelakuan Bejat Dokter Residen Unpad Terkuak, Korban Tak Cuma 1 Orang?
Baca: Viral! Kasus Dugaan Kekerasan Seksual oleh Guru Besar UGM Berinisial E terhadap Belasan Mahasiswa
Akibat perbuatan yang dilakukannya Priguna juga disebut dapat dikenai denda sebesar Rp 300 juta.
"Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000," bunyi Pasal 6C UU TPKS.
Perlu diketahui insiden terjadi sekitar pukul 01.00 WIB dini hari di lantai 7 gedung RSHS, tersangka menyuntikkan jarum ke tangan korban sebanyak 15 kali yang dihubungkan ke selang infus hingga korban tak sadarkan diri.
 "Pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali, lalu menghubungkannya ke selang infus. Setelah itu, pelaku menyuntikkan cairan bening ke selang tersebut," jelas Hendra.
(TribunVideo.com/Tribunnews.com).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ancaman 12 Tahun Penjara untuk Dokter PPDS Unpad Pelaku Pemerkosaan"
Reporter: Linda Pancaningrum
Video Production: Muhammad TaufiqRahman
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Purnawirawan TNI Desak Gibran Dicopot, Kaesang Pasang Badan: Wapres Dipilih Langsung oleh Rakyat
Sabtu, 26 April 2025
Tribunnews Update
Hakim MK Sentil Keras Ariel Noah cs saat Sidang Gugatan UU Hak Cipta: Jangan Nyanyi Aja Jelas!
Sabtu, 26 April 2025
Tribunnews Update
Penampakan Dokumen Rahasia Hasto yang Dibawa Connie: Skandal Kapolri & Pelanggaran Keluarga Jokowi
Sabtu, 26 April 2025
Tribunnews Update
Hakim Semprot Kubu Ariel Noah di Sidang UU Hak Cipta, Ruangan Langsung Hening: Jangan Ada Lagi!
Sabtu, 26 April 2025
Tribunnews Update
Dukung Desakan Purnawirawan TNI Copot Wapres, Sutiyoso: Pemimpin Model Gibran Tak Bisa Urus Negara
Sabtu, 26 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.