Kamis, 8 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Priguna Dokter PPDS Unpad Pelaku Pemerkosaan Terancam 12 Tahun Penjara atau Denda 300 Juta

Kamis, 10 April 2025 16:52 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Jawa Barat kini telah menetapkan status baru bagi Priguna Anugerah Pratama (31) pelaku pelecehan seksual di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. 

Polda Jawa Barat kini menetapkan Priguna sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan yang dilakukannya terhadap keluarga pasien berinisial FH (21).
---
Priguna yang merupakan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Jurusan Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad) kini harus menerima status barunya sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Priguna dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.

Pasal yang mengatur tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dalam pasal ini atas perbuatannya Priguna  terancam  hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Tindakannya ini juga telah dianggap menyalahgunakan kedudukan dan wewenangnya.

Baca: Alami Kelainan Seksual, Kelakuan Bejat Dokter Residen Unpad Terkuak, Korban Tak Cuma 1 Orang?

Baca: Viral! Kasus Dugaan Kekerasan Seksual oleh Guru Besar UGM Berinisial E terhadap Belasan Mahasiswa

Akibat perbuatan yang dilakukannya Priguna juga disebut dapat dikenai denda sebesar Rp 300 juta.

"Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000," bunyi Pasal 6C UU TPKS.

Perlu diketahui insiden terjadi sekitar pukul 01.00 WIB dini hari di lantai 7 gedung RSHS, tersangka menyuntikkan jarum ke tangan korban sebanyak 15 kali yang dihubungkan ke selang infus hingga korban tak sadarkan diri.

 "Pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali, lalu menghubungkannya ke selang infus. Setelah itu, pelaku menyuntikkan cairan bening ke selang tersebut," jelas Hendra.

(TribunVideo.com/Tribunnews.com).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ancaman 12 Tahun Penjara untuk Dokter PPDS Unpad Pelaku Pemerkosaan"

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Linda Pancaningrum
Video Production: Muhammad TaufiqRahman
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #dokter   #PPDS   #Unpad

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved