Senin, 12 Mei 2025

Viral News

Priguna Anugerah, Dokter PPDS Pemerkosa Anak Pasien Diduga Kelainan, Beraksi saat Korban Tak Sadar

Kamis, 10 April 2025 08:40 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Dokter residen dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad) mengaku memiliki kelainan seksual setelah terbukti memperkosa anak pasien.

Tersangka Priguna Anugerah (31) melakukan kekerasan seksual terhadap anak keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan pada Rabu (9/4/2025) mengungkap, ada kecenderungan pelaku mengalami kelainan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan.

Dugaan ini akan diperkuat lewat pemeriksaan psikologis mendalam oleh ahli forensik kejiwaan.

Peristiwa ini terhadi di lantai 7 RSHS Bandung pada 18 Maret 2025 dini hari.

Sementara pelaku sudah ditangkap pada 28 Maret 2025.

Priguna diduga membius dan memperkosa anak perempuan pasien.

Baca: Kelakuan Gila Dokter PPDS sebelum Cabuli Keluarga Pasien RSHS, Suntik Korban sampai 15 Kali

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menegaskan jika tersangka sudah memiliki keluarga.

Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata Marsidi mengatakan aktivitas tersangka terekam kamera pengawas.

Rekaman CCTV pun sudah diserahkan ke kepolisian sebagai barang bukti.

Kini tersangka sudah diberhentikan dari rumah sakit.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan dalam kasus ini sebanyak 11 saksi telah dimintai keterangan.

Sejumlah barang bukti pun telah diamankan dalam kasus pelecehan seksual tersebut.

Yerdiri dari 2 buah infus fulset, kemudian 2 buah sarung tangan, 7 buah suntikan, 12 buah jarum suntik, 1 buah kondom, dan beberapa obat-obatan

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan rekaman CCTV, pakaian korban serta obat-obatan seperti propofol, midazolam, dan fentanyl.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Barang Bukti Dokter Residen Perkosa Keluarga Pasien, dari Kondom hingga Alat Medis"

Editor: Danang Risdinato
Reporter: sara dita
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved