Viral News
Priguna Anugerah, Dokter PPDS Pemerkosa Anak Pasien Diduga Kelainan, Beraksi saat Korban Tak Sadar
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Dokter residen dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad) mengaku memiliki kelainan seksual setelah terbukti memperkosa anak pasien.
Tersangka Priguna Anugerah (31) melakukan kekerasan seksual terhadap anak keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan pada Rabu (9/4/2025) mengungkap, ada kecenderungan pelaku mengalami kelainan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan.
Dugaan ini akan diperkuat lewat pemeriksaan psikologis mendalam oleh ahli forensik kejiwaan.
Peristiwa ini terhadi di lantai 7 RSHS Bandung pada 18 Maret 2025 dini hari.
Sementara pelaku sudah ditangkap pada 28 Maret 2025.
Priguna diduga membius dan memperkosa anak perempuan pasien.
Baca: Kelakuan Gila Dokter PPDS sebelum Cabuli Keluarga Pasien RSHS, Suntik Korban sampai 15 Kali
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menegaskan jika tersangka sudah memiliki keluarga.
Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata Marsidi mengatakan aktivitas tersangka terekam kamera pengawas.
Rekaman CCTV pun sudah diserahkan ke kepolisian sebagai barang bukti.
Kini tersangka sudah diberhentikan dari rumah sakit.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan dalam kasus ini sebanyak 11 saksi telah dimintai keterangan.
Sejumlah barang bukti pun telah diamankan dalam kasus pelecehan seksual tersebut.
Yerdiri dari 2 buah infus fulset, kemudian 2 buah sarung tangan, 7 buah suntikan, 12 buah jarum suntik, 1 buah kondom, dan beberapa obat-obatan
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan rekaman CCTV, pakaian korban serta obat-obatan seperti propofol, midazolam, dan fentanyl.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Barang Bukti Dokter Residen Perkosa Keluarga Pasien, dari Kondom hingga Alat Medis"
Reporter: sara dita
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Kompas.com
Terkini Daerah
Kesaksian 2 Korban Lain Dokter Cabul Priguna: Baru Berani Lapor Polisi setelah Kasus Viral
Sabtu, 12 April 2025
Viral News
Geram dengan Aksi Bejat Priguna, Menkes Budi Bakal Wajibkan Tes Mental untuk Peserta PPDS
Jumat, 11 April 2025
Viral News
Kuasa Hukum Priguna Klaim Korban Pemerkosaan Cabut Laporan, Polisi Bantah: Enggak Ada
Jumat, 11 April 2025
Live Update
Kelainan Seks Dokter PPDS RSHS Perkosa Anak Pasien, Fantasi Hubungan Intim dengan Orang Pingsan
Jumat, 11 April 2025
Nasional
TERBONGKAR! 2 Korban Lain Dokter Priguna Dilecehkan di Tempat dan Modus yang Sama
Jumat, 11 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.