Minggu, 11 Mei 2025

105.230 Obat Ilegal yang Diperjualbelikan secara Online Dimusnahkan BBPOM Semarang

Sabtu, 11 Mei 2019 13:36 WIB
Tribun Jateng

TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak 105.230 butir obat ilegal dimusnahkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Semarang.

Pemusnahan dilakukan di Kantor BBPOM Jalan Sukun Raya Banyumanik Kota Semarang, Jumat (10/5/2019).

Ratusan butir obat tersebut berjenis aprazolam, trihexiphenidil, dan chlorpromazine. Total nilai ekonomi dari obat ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp 218.990.000.

"Tiga pengungkapan yang kami lakukan berlokasi di Kendal, Semarang, dan Solo" Sebut Kepala BBPOM Semarang, Safriansyah.
Obat ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan selamat tri wulan pertama 2019. Selama kurun waktu itu, petugas BBPOM berhasil mengungkap di tiga daerah berbeda di Jawa Tengah. Dari pengungkapan itu juga ditetapkan tiga orang tersangka berinisial DAP, KAT, dan S.

"Tiga kasus yang kita teruskan ke ranah pro justisia. Satu di antaranya telah sampai tahap dua yang dua menyusul dan sudah P21," katanya.

Ia menyebutkan, obat-obat ilegal tersebut dijualbelikan melalui media online. Sementara pendistribusian memanfaatkan jasa ekspedisi. Sesuai peraturan, penjualan obat hanya diizinkan oleh toko resmi, sehingga dapat dipantau peredaran dan peruntukkannya.

"Obat ini pasokannya dari Jakarta masuk mau diedarkan di Jawa Tengah. Mereka memperoleh secara online kemudian di jual kembali," ujarnya.

Menurutnya, obat-obat tersebut masuk kategori resmi jika diedarkan dan diperoleh sesuai aturan. Selain itu, untuk mendapatkannya hanya bisa diperoleh di apotek dengan resep dokter.

"Obat ini untuk pengobatan, untuk mengobati cemas kemudian untuk tremor, depresi. Tetapi didistribusikan secara online dan sumbernya ilegal," ucapnya.(jam)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul BBPOM Semarang Musnahkan 105.230 Obat Ilegal yang Diperjualbelikan Secara Online

Editor: Novri Eka Putra
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribun Jateng

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved