Nasional
Bupati Lucky Hakim Minta Maaf seusai Ketahuan Liburan ke Jepang, Dedi Mulyadi: Kan Ada Aturannya
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM - Bupati Indramayu Lucky Hakim menyampaikan permintaan maafnya setelah kedapatan liburan ke Jepang di momen libur lebaran tanpa izin sesuai ketentuan Kemendagri.
Permintaan maaf ini disampaikan langsung oleh yang bersangkutan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Pria yang kerap disapa Kang Dedi Mulyadi atau KDM ini mengaku dirinya telah berkomunikasi dengan Bupati Lucky Hakim atas permasalahan liburan ke luar negeri tersebut.
Baca: Dedi Mulyadi Blak-blakan Ngadu ke Prabowo Bela Petani, Ungkap Biaya Obat Hama Pertanian Mahal
Hal ini diungkap KDM dalam unggahan media sosialnya pada Senin (7/4/2025).
Dalam permintaan maaf tersebut, Lucky Hakim mengakui bahwa dirinya memang tidak izin terlebih dahulu sebelum liburan ke Jepang.
Dia beralasan bahwa liburan tersebut adalah untuk memenuhi keinginan anak-anaknya.
"Tadi malam Pak Lucky Hakim sudah berkomunikasi dengan saya, dan dia menyampaikan permintaan maaf," kata Dedi Mulyadi.
"Karena tidak mengajukan izin terlebih dahulu untuk bepergian ke Jepang dan itu dilakukan untuk memenuhi keinginan anak-anaknya," sambung KDM.
Baca: Reaksi Dedi Mulyadi Dicari Prabowo Ditanya Lulusan Mana & Disinggung Orang Kampung, Tertawa Terbahak
Dedi mengatakan bahwa liburan termasuk liburan ke luar negeri memang hak pribadi setiap orang.
Namun sebagai kepala daerah ada ketentuan yang harus ditaati.
"Saya pikir ya Pak Lucky Hakim juga punya hak untuk bepergian ke luar negeri. Tetapi gimana ya, memang ada aturannya," kata Dedi.
Gubernur, Bupati, Wali Kota, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, Wakil Wali Kota harus mendapat izin dari Mendagri.
"Jadi memang ada aturannya," kata Dedi Mulyadi.
Baca: Kadis Lalin Dishub Bogor Dadang Nangis usai Kena Sentil Dedi Mulyadi soal Pemotongan Kompensasi
Jika melanggar, kata Dedi, sang kepala daerah terancam terkena sanksi yang agak berat.
Yaitu berupa pemberhentian atau dicopot selama tiga bulan dari jabatannya sebagai kepala daerah.
"Dan kalau memang melanggar, sanksinya agak berat ya," kata Dedi.
"Yaitu diberhentikan selama tiga bulan, setelah itu nanti menjabat kembali," sambung dia.
Itulah, kata KDM, yang menjadi ketentuannya.
"Untuk itu mari kita bersama-sama saling menjaga, saling taat kepada ketentuan," ungkap KDM. (*)
Video Production: Roni Yoga Irawan
Sumber: Tribunnews Bogor
Tribunnews Update
Dedi Mulyadi Blak-blakan Ngadu ke Prabowo Bela Petani, Ungkap Biaya Obat Hama Pertanian Mahal
11 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Reaksi Dedi Mulyadi Dicari Prabowo Ditanya Lulusan Mana & Disinggung Orang Kampung, Tertawa Terbahak
11 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Kadis Lalin Dishub Bogor Dadang Nangis usai Kena Sentil Dedi Mulyadi soal Pemotongan Kompensasi
11 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.