Nasional
VIRAL Polisi Hentikan Ambulans yang Diduga Bawa Wisatawan Sambil Nyalakan Sirine Darurat
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan ambulans dihentikan polisi karena diduga membawa wisatawan.
Dalam keterangan video itu, mobil ambulans dihentikan di Gerbang Tol Parungkuda, Sukabumi, Jawa Barat pada Selasa (1/4/2025).
Peristiwa itu bermula saat ambulans melaju dengan membunyikan sirine darurat dan mengambil lajur kanan untuk melewati kendaraan lain.
Baca: Open House Pemprov Maluku Utara Kembali Digelar, Sherly Laos dan Sarbin Sehe Turut Hadir di Tidore
Namun, saat itu ada petugas kepolisian yang melihat dan menghentikan laju mobil ambulans tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi lpda M Yanuar Fajar mengatakan setelah diperiksa ternyawa ambulans itu tidak membawa pasien.
Justru didapati rombongan yang mengaku hendak pergi menjenguk kerabat di rumah sakit Sekarwangi.
Baca: NEKAT! AMBULANS TANPA Pasien Terobos Macet Dihentikan Polisi di Sukabumi, Kades Terkait Minta Maaf
Fajar menyebut para penumpang terlihat seperti hendak berwisata.
Atas hal tersebut, kata Fajar, pihaknya langsung menindak ambulans itu dengan memutarbalikkannya.
Hal ini karena kendaraan darurat seperti ambulans hanya boleh digunakan dalam kondisi mendesak.
Fajar meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan hal yang sama demi kepentingan pribadi.
Baca: LIVE: Viral Ambulans Diduga Bawa Wisatawan Sebagai Penumpang, Nyalakan Sirine Agar Dapat Jalan
Menanggapi hal tersebut, pemerhati masalah transportasi, Budiyanto, mengatakan, alasan menjenguk kerabat yang sakit menggunakan ambulans tidak dapat diterima.
Budiyanto mengatakan, salah satu fungsi ambulans berfungsi untuk mengangkut orang sakit agar dapat dengan cepat mendapatkan pertolongan medis.
PAmbulans yang sedang mengangkut orang sakit, termasuk pengguna jalan yang memperoleh hak utama diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan Pasal 135.(*)
Video Production: Fransisca Ellen Kumala Sari
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Bangganya Saor Siagian Punya Gubernur Dedi Mulyadi: Baru 'Sekali' ke Kantor Selama Menjabat
1 hari lalu
Terkini Nasional
Tak Main-main! Jokowi Tegas Tolak Damai di Kasus Ijazah Palsu, Minta Mediasi Dihentikan saat Sidang
1 hari lalu
Terkini Nasional
Siapa Sangka! Penggugat Ijazah Jokowi Siap Laporkan Mahfud MD ke Polisi, Dianggap Ganggu Hakim
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.