Kamis, 30 April 2026

Terkini Nasional

Kivlan Zein dan Eggi Sudjana Inisiasi Demo Diskualifikasi Paslon Curang, TKN: Menentang Rakyat

Kamis, 9 Mei 2019 14:47 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Juru bicara TKN Joko Widodo-Ma'ruf Amin Ace Hasan Syadzily menanggapi terkait aksi demo yang dilakukan oleh Kivlan Zein dan Eggi Sudjana.

Dikutip dari Kompas.com, aksi demo tersebut dilakukan di depan Kantor KPU dan Bawaslu untuk mendiskualifikasi Paslon.

Ace mengatakan aksi demo tersebut tak bisa memengaruhi hasil Pemilu 2019 karena sudah merupakan kehendak rakyat.

Hal tersebut dikatakan Ace di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis (9/5/2019).

"Kalau sekarang ini mereka mengatasnamakan rakyat, mereka sesungguhnya justru menentang terhadap apa yang menjadi kehendak rakyat yang telah ditentukan oleh rakyat tanggal 17 April yang lalu," ujar Ace

Menurutnya, KPU dan Bawaslu sudah transparan terkait pelaksanaan pemilu.

Sedangkan, hasil akhir pemilu merupakan pilihan mayoritas rakyat Indonesia yang dia nilai tak adil jika ada yang mengkhianti pilihan rakyat hanya untuk kepentingan pribadi.

"Jadi menurut kami sebaiknya apalagi ini di bulan Ramadan, sebaiknya kita jangan melakukan tindakan tindakan yang memprovokasi masyarakat. Kita harus terima dan tunggu hasil penghitungan tanggal 22 Mei," kata dia.

Sementara itu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan rencana aksi tersebut dinilai sangat mengganggu.

Ia mengatakan karena saat ini KPU sedang melakukan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara pemilu luar negeri hingga dibutuhkan konsentrasi sangat tinggi.

"Bayangkan ya, kita ngomong begitu (di rapat pleno), kita mendengarkan, konsentrasi. Yang di luar juga ngomong. Apalagi kemarin ada dua (unjuk rasa), langsung saut-sautan. Jadi ada 3 orang berbicara, yang di sini sama di jalanan," ujar Wahyu.

Dia juga mengatakan tidak akan menerima perwakilan aksi massa karena jadwal rekapitulasi yang padat.

"Enggak (menerima perwakilan aksi massa), kita nggak punya waktu. Sekarang bayangkan, kita jam 9 mulai, selesai jam 12 (siang), lalu istirahat salat. Mulai lagi jam 1, habis itu kelar maghrib, kemudian ada isya, terawih, kita mulai jam 8 hingga jam 12 (malam). Kecuali kalau mau diterima jam 2 pagi," kata Wahyu.

Diberitakan sebelumnya, Kivlan Zein dan Eggi Sudjana menginisiasi aksi demo yang menuntut agar KPU dan Bawaslu transparan.

Eggi juga meminta untuk KPU berani mendiskualifikasi Paslon yang terbukti melakukan kecurangan.

"Pasal 463 Undang-Undang Pemilu itu mengharuskan KPU diskualifikasi kalau ada capres yang melakukan kecurangan. Sampai hari ini, kan, enggak, dihitung terus (perolehan suara)," katanya.

Dikutip dari Tribunnews, Polda Metro Jaya menetapkan pengacara Eggi Sudjana sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar.

Kabar ditetapkannya Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus makar ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.

"Betul sebagai tersangka," ujar Argo saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2019).

Laporan dugaan makar dibuat oleh Supriyanto dari Relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019).

Simak video di atas! (Tribun-Video.com/April)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Timses Jokowi: Demo Kivlan Zein di KPU Menentang Kehendak Rakyat "

ARTIKEL POPULER:

Baca: Ditumbuhi Semak Belukar, Jalan di Desa Mahang Paku Tembus Desa Belanti Tak Bisa Dilalui

Baca: Jelang Bergulir Liga 1 2019, Marko Simic Dikabarkan akan Tiba di Jakarta Malam Nanti

Baca: Wagub Sulsel Launching Rumah Singgah Pasien di Tamalanrea

TONTON JUGA:

Editor: Fatikha Rizky Asteria N
Reporter: Aprilia Saraswati
Sumber: Kompas.com

Tags
   #Kivlan Zein   #Eggi Sudjana

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved