Nasional
2 Anggota TNI Ditetapkan Jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi di Lampung, Diganjar Pasal 340
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM - Dua anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025.
Penetapan status tersangka itu dilakukan Minggu (23/3/2025).
"Tanggal 23 Maret 2025, kedua tersangka ini kami jadikan sebagai tersangka untuk penyidikan lebih lanjut," kata Ws Danpuspom Mayjen TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Lampung, Selasa (25/3/2025).
Baca: Keluarga Bantah Iptu Lusiyanto Terima Setoran Judi Sabung Ayam dari TNI: Difitnah Setelah Gugur
Kopda B disangkakan Pasal 340 juncto 338 setelah mengakui telah menembak ketiga korban.
Sementara Peltu YHL disangkakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
"Untuk Kopda B karena memiliki senjata pabrikan, tetapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-undang Darurat," ujar Eka Wijaya Permana.
"Percayalah, kami akan bekerja dengan profesional," lanjutnya.
Baca: Dedi Mulyadi Gandeng TNI Kolaborasi Proyek Pembangunan: Tak Berarti Ambil Posisi di Pemerintahan
Sebelumnya, dua anggota TNI, yaitu Peltu YHL dan Kopka B, mengakui melakukan penembakan terhadap tiga polisi di Lampung.
Penembakan itu dilakukan dua oknum TNI itu ketika polisi mencoba membubarkan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/3/2025).
Kapolda Lampung, Irjen Hemy Santika, mengatakan, pengakuan itu disampaikan setelah Polda Lampung melakukan investigasi bersama dengan Korem 043 Gatam.
Baca: Perintah Tegas Panglima TNI, Desak Prajurit Mundur dari Jabatannya, Kecuali di 14 Institusi
Helmy Santika mengatakan, kedua prajurit TNI juga mengaku menembak tiga polisi menggunakan senjata api (senpi) rakitan.
Namun, pengakuan tersebut masih perlu diuji kebenarannya lewat pemeriksaan proyektil atau selongsong di Laboratorium Forensik (Labfor).
"Berdasarkan pengakuannya, berada di TKP, berarti ini sesuai keterangan-keterangan yang lain bahwa (dua oknum TNI) melakukan penembakan dan membawa senjata api rakitan," ujar Helmy Santika saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025). (*)
Video Production: Roni Yoga Irawan
Sumber: Warta Kota
Terkini Nasional
Rocky Gerung Kritik KDM! Minta Gubernur Jabar Turut Kirim Preman yang Berulah ke Barak Militer
4 hari lalu
Tribunnews Update
Heran Verrel Bramasta Kritik Barak TNI untuk Siswa Bandel, Bupati Purwakarta: Orangtua Saja Senang
4 hari lalu
Terkini Nasional
Siapa Sangka! Purnawirawan Diduga Punya Dendam dengan Gibran, Silfester Singgung Upaya Mengadu Domba
4 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Sosok Mantan Marinir Gabung Militer Rusia, Ternyata Pecatan TNI AL Pernah Terlibat Pidana
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.