Rabu, 14 Mei 2025

VIRAL NEWS

Iming-imingi Uang Rp 100 Ribu Agar Anak Mau Dicabuli, Eks Ketua Ormas Surabaya Minta Korban Bungkam

Selasa, 25 Maret 2025 10:37 WIB
Tribun Jatim

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Eks ketua organisasi masyarakat (Ormas) di Kota Surabaya, Jawa Timur berinisial MR ditetapkan sebagai tersangka kasus perbuatan asusila terhadap anak tirinya yang masih berusia 15 tahun.

MR ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani penyidikan pada Selasa (11/3/2025) lalu.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono.

Ia mengatakan, MR telah dilakukan penahanan di Ruang Tahanan Dittahti Mapolda Jatim, guna proses pelengkapan berkas perkara.

Pihaknya menjelaskan, perbuatan asusila yang dilakukan MR terhadap anak tirinya berusia 15 tahun tanpa sepengetahuan istrinya. 

Baca: Wakil Ketua Komisi XIII DPR Ngamuk, Oknum Polisi Cabuli Anak Usia 5 Tahun di Papua Divonis Bebas

MR terkadang diduga memberikan iming-iming uang Rp 50-100 ribu kepada korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain. 

Diduga perbuatan asusila yang dilakukan MR kepada anak tirinya, di dalam rumah kawasan Surabaya Utara itu, sudah dimulai sejak tahun 2023 hingga berlanjut pada tahun 2024.

Namun eskalasi perbuatan asusila MR makin menjadi-jadi, pada Februari-Maret 2025. 

Terkadang, MR diketahui sempat mempertontonkan tayangan video penuh adegan tak senonoh kepada korban. 

Kemudian, MR juga pernah menunjukkan alat vitalnya kepada korban. 

Baca: Pemuda Cabuli Anak 4 Tahun Diringkus Polres Aceh Selatan, Terungkap karena Korban Ngadu ke Ortu

Pada sekali waktu, korban juga pernah dipaksa oleh MR melakukan perbuatan asusila. 

Bahkan, MR juga pernah menyentuh beberapa bagian sensitif pada tubuh korban. 

Nah, kasus tersebut terbongkar setelah pihak korban menceritakan pengalamannya diperlakukan tak senonoh oleh MR kepada sang ibu kandung. 

Kabar mengenai perbuatan tercela MR tersebut sudah terlanjur menjadi buah bibir di pihak keluar besar orangtua kandung dari korban. 

Demi memperoleh kepastian penanganan hukum dan pemulihan kondisi korban yang dirugikan secara fisik, psikis dan material, tak pelak pihak keluarga korban melaporkan perbuatan MR ke pihak Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, melalui Layanan SPKT Mapolda Jatim. 

Suryono menjelaskan, tersangka MR dipersangkakan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Tribun-Video.com/TribunJatim.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Eks Ketua Ormas di Surabaya yang Lecehkan Anak Tiri Resmi Tersangka, Korban Diiming-Imingi Uang

#AKBP Suryono # Polda Jatim # perbuatan asusila 

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribun Jatim

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved