Nasional
Hotman Paris Desak 2 Oknum TNI Penembak Polisi di Lampung Jadi Tersangka, Minta Jangan Alihkan Isu
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Merasa kasus penembakan tiga anggota polisi yang tewas ditembak oleh oknum TNI di Kabupaten Way Kanan, Lampung mandek, istri dan keluarga meminta pendampingan hukum kepada pengacara kondang, Hotman Paris.
Dalam sejumlah video yang diunggah oleh Hotman Paris di akun Instagram-nya, keluarga korban menyampaikan harapan agar kasus ini segera mendapatkan kejelasan hukum.
Keluarga korban yang meminta pendampingan adalah Sasmiatun, istri AKP (anumerta) Lusiyanto, Kapolsek Negara Batin; Wiyuda Yuweni, istri Aipda (anumerta) Petrus Apriyanto; dan Suryalina, ibu dari Briptu (anumerta) Ghalib Surya Ganta.
"Kami memohon bantuan dari tim Hotman Paris agar dapat mengawal kasus penembakan ini hingga kami mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Sampai saat ini, pelaku yang sudah jelas mengakui perbuatannya belum juga ditetapkan sebagai tersangka," ujar Sasmiatun.
Baca: Diisukan Terima Setoran Judi dari TNI, Rumah Kapolsek Lusiyanto Memprihatinkan Tak Ada Barang Mewah
Ia menjelaskan bahwa suaminya tewas saat sedang bertugas dalam penggerebekan judi sabung ayam yang dilakukan oleh dua oknum TNI di Negara Batin, Way Kanan, Lampung.
Meskipun sudah ada pengakuan dari pelaku, pihak keluarga masih mempertanyakan lambatnya penetapan tersangka dalam kasus ini.
Mereka merasa kasus tersebut berjalan di tempat dan belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Baca: Perintah Prabowo soal Maraknya Oknum Ormas Arogan Minta THR ke Warga, TNI-Polri Siap Tindak Tegas
Bagaimana Respons Hotman Paris?
Hotman Paris menanggapi permintaan keluarga korban dengan menyatakan bahwa ia telah menerima pengaduan terkait permasalahan hukum ini.
"Keluarga korban telah menghubungi Hotman 911, mempertanyakan kenapa sampai saat ini oknum TNI yang melakukan penembakan belum ditetapkan menjadi tersangka," kata Hotman dalam video yang diunggahnya.
Menurut Hotman, proses hukum dalam kasus ini terhambat oleh isu setoran judi sabung ayam yang berkembang di masyarakat.
Ia menilai bahwa isu tersebut tidak boleh menjadi penghalang dalam penegakan hukum terhadap pelaku penembakan.
"Ada gosip bahwa oknum TNI sengaja menunda-nunda penetapan tersangka dengan mengalihkan isu ke dugaan adanya setoran judi sabung ayam ke oknum Polsek dan oknum Koramil. Itu adalah perkara yang terpisah dan tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda penetapan tersangka," tegasnya.
Baca: Hotman Paris Turun Tangan di Kasus Sabung Ayam, Beri Bantuan Hukum ke Istri Polisi Korban Penembakan
Hotman Paris menegaskan bahwa fokus utama harus tetap pada tindak pidana penembakan dan bukan pada isu lainnya.
"Perintahkan agar fokus pada tindak pidana penembakan. Jika ada dugaan setoran uang sebelumnya, itu adalah perkara terpisah," ujarnya.
Ia mendesak pihak berwenang untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus ini, mengingat oknum TNI yang diduga sebagai pelaku sudah mengakui perbuatannya.
"Jadi, tolong fokus pada tindak pidana penembakan dan segera tetapkan tersangka karena oknum TNI yang melakukan penembakan telah mengakui perbuatannya," pungkas Hotman.
Dengan adanya pendampingan hukum dari Hotman Paris, keluarga korban berharap keadilan dapat ditegakkan dan kasus ini tidak dibiarkan berlarut-larut. (*)
Video Production: Muhammad Arief Prasetyo
Sumber: Kompas.com
tribunnews update
Hercules Pasang Badan Purnawirawan TNI Ingin Gibran Dicopot: Mereka Itu Kalah Pilpres Mau Kudeta
Rabu, 30 April 2025
tribunnews update
Hercules Pasang Badan Purnawirawan TNI Desak Gibran Dicopot | Iriana Marah Foto Nikah Dipersoalkan
Rabu, 30 April 2025
Tribun Video Update
Rocky Gerung Tanggapi Usulan Purnawirawan TNI yang Desak Ganti Wapres: Takut Gibran Gantikan Prabowo
Rabu, 30 April 2025
Kilas Peristiwa
Kilas Peristiwa: Tragedi Simpang KKA, TNI Tembaki Warga yang Gelar Demo, Tewaskan 46 Korban
Rabu, 30 April 2025
Tribunnews Update
Purnawirawan TNI AD Datangi Istana Kepresidenan di Tengah Isu Pencopotan Wapres Gibran Memanas
Rabu, 30 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.