Rabu, 14 Mei 2025

Tribunnews Update

"Jagoan Cikiwul" Diciduk Polisi Gegara Minta THR, Terjerat Pasal Berlapis hingga 9 Tahun Penjara

Sabtu, 22 Maret 2025 09:45 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Metro Bekasi Kota resmi menetapkan Suhada alias "Jagoan Cikiwul" sebagai tersangka.

Pasalnya, Suhada terlibat dalam kasus pengancaman saat meminta THR di sebuah perusahaan plastik.

Akibat tindakannya, "Jagoan Cikiwul" dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Aksi pemalakan itu bermula saat organisasi masyarakat (Ormas) di Kecamatan Bantargebang menyebarkan proposal ke sejumlah perusahaan.

Baca: Jokowi Blak-blakan Ungkap Hubungannya dengan PDI Perjuangan, Ada Peluang Bertemu Megawati?

Dalam aksinya, Suhada berdebat dengan petugas sekuriti dan mengancam dengan klaim memiliki banyak massa.

Aksi Suhada direkam oleh saksi M dan videonya viral di media sosial.

Mengetahui dirinya menjadi perbincangan, Suhada melarikan diri ke Sukabumi, Jawa Barat.

Polisi akhirnya menangkapnya di Sukabumi pada Kamis (20/3/2025) pukul 18.30 WIB.

Baca: Reaksi Prabowo Prihatin atas Kekalahan Timnas Indonesia dari Australia, Yakin Garuda Bangkit

Selain menangkap Suhada, polisi juga menyita barang bukti berupa formulir keanggotaan LSM dan pakaian yang dikenakan saat kejadian

Lantas, kasus ini menjadi perhatian publik lantaran melibatkan aksi premanisme dalam permintaan THR.

Sementara itu, pihak kepolisian masih mendalami peran tiga rekan Suhada dalam kasus tersebut.

(Tribun-video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Jagoan Cikiwul" Ditetapkan Tersangka Pengancaman, Terancam 9 Tahun Penjara"

    
# jagoan Cikiwul # polisi # THR # pasal berlapis 

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Anggraheni WidyaWitari
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Kompas.com

Tags
   #jagoan Cikiwul   #polisi   #THR   #pasal berlapis

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved