Jumat, 4 April 2025

Viral News

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Ngamuk, Oknum Polisi Cabuli Anak Usia 5 Tahun di Papua Divonis Bebas5

Jumat, 21 Maret 2025 19:56 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura memvonis bebas terdakwa kasus pencabulan anak di Kabupaten Keerom, Papua, oleh seorang anggota kepolisian, Brigadir Dua (Bripda) AFH (20), mengejutkan pihak keluarga korban dan kelompok yang peduli terhadap perlindungan anak.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, dengan tegas mengkritisi putusan bebas yang dijatuhkan kepada AFH, yang merupakan seorang anggota kepolisian.

Peristiwa tragis ini terjadi pada tahun 2022, saat AFH diduga memanfaatkan situasi di mana korban, seorang anak berusia 5 tahun, sedang sendirian setelah kakaknya pergi.

Baca: Korban Pencabulan AKBP Fajar Trauma Berat, Ketakutan saat Bertemu Pria yang Pakai Baju Coklat

Namun, meski ada bukti cukup kuat dan jaksa penuntut umum menuntut hukuman penjara 12 tahun berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, namun majelis hakim justru memutuskan untuk membebaskan polisi tersebut.

Putusan tersebut memicu gelombang protes tidak hanya dari keluarga korban, tetapi juga dari berbagai kalangan pemerhati perlindungan anak yang menilai bahwa keputusan itu mencederai rasa keadilan. Keluarga korban pun memutuskan untuk mengajukan kasasi demi menuntut keadilan yang seharusnya mereka terima.

Andreas mendukung langkah tersebut dan menilai keputusan majelis hakim dalam kasus ini mengabaikan hak-hak korban.

Dia juga menyoroti status terdakwa sebagai anggota kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.

Menurut Andreas, pengadilan seharusnya mempertimbangkan status terdakwa sebagai anggota kepolisian yang mempunyai tugas sebagai pelindung masyarakat.

Dengan putusan bebas kepada pelaku kekerasan seksual, pengadilan pun disebut tidak mendukung perlindungan terhadap anak yang masuk dalam kelompok rentan.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Cabuli Anak di Papua Divonis Bebas, Wakil Ketua Komisi XIII DPR: Ada yang Tidak Beres

Editor: Danang Risdinato
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Allamsyah YusufKurniawan
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Komisi XIII DPR   #oknum polisi   #cabul

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved