Kamis, 3 April 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Bacakan Eksepsi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Minta Hakim Bebaskan Dirinya dalam Dugaan Kasusnya

Jumat, 21 Maret 2025 17:16 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto berikan pesan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hasto berharap majelis hakim dapat mengambil keputusan dengan berani demi menegakkan kebenaran. 

Dikutip dari Kompas.com, hal ini disampaikan Hasto saat membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasusnya, Jumat 
(21/3/2025). 

Hasto mengungkapkan keberanian perjuangan bangsa demi kemerdekaan dan keadilan makan diharapkan Majelis Hakim berani mengambil keputusan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Dengan mengutip sejarah tentang keberanian perjuangan bangsa demi kemerdekaan dan keadilan, kami meyakini dan akan memberikan dukungan sepenuhnya bahwa Majelis Hakim Yang Mulia juga berani mengambil keputusan demi kebenaran dan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” kata Hasto, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Hasto juga menyebut, penyidik dan JPU KPK tidak diperbolehkan berlindung di balik pemberantasan korupsi dengan mengabaikan KUHP serta dapat berpedoman pada SOP internal KPK.

Baca: Momen Pendukung Hasto Kristiyanto Kompak Pakai Rompi Oranye Bertuliskan #HastoTahananPolitik

Baca: Hasto Bacakan Eksepsi, Akui Utusan yang Minta PDIP Tak Pecat Jokowi adalah Sosok Pejabat Negara

“Dengan seluruh kesempatan atas eksepsi ini maka demi keadilan dan kebenaran, memperhatikan kepentingan umum, serta berdasarkan aspek formal, materiil, kemanusiaan, dan latar belakang dari seluruh perkara ini, maka kami percaya bahwa yang mulia para hakim benar-benar menunjukkan bahwa hakim adalah Wakil Tuhan di muka bumi sebagaimana disampaikan oleh William Shakespeare,” kata Hasto.

“Dengan demikian kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo terdakwa atas nama saya, Hasto Kristiyanto, mohon dan mengharap agar proses penyelidikan hukum atau due process of law dapat menjadi pilar utama pencari keadilan,” ucap dia.

Sementera itu, Hasto juga memohon majelis hakim agar dapat menjatuhkan putusan sela dengan amar menerima dan mengabulkan seluruh eksepsinya serta penasihat hukumnya. 

Hasto juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK batal demi hukum atau tidak dilanjutkan pemeriksaannya.

“Menyatakan atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dilanjutkan pemeriksaannya,” kata Hasto.

Tak hanya itu Hasto juga meminta pemulihan hak kedudukan, kemampuan, harkat martabatnya serta mengembalikan seluruh barang bukti yang disita penyidik dan jaksa penuntut umum.

 “Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa Hasto Kristiyanto dalam waktu paling lambat dua puluh empat jam sejak putusan ini,” imbuh dia.

(TribunVideo.com/Kompas.com).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bacakan Eksepsi, Hasto Minta Dibebaskan Hakim"

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Linda Pancaningrum
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved