Kasus Korupsi
Diperiksa KPK, Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir Ucapkan Selamat Ramadan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUN-VIDEO.COM - Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) nonaktif Sofyan Basir telah merampungkan pemeriksaannya di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sofyan diperiksa selama kurang lebih 7 jam terkait kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Selepas diperiksa KPK, Sofyan tidak berbicara soal subtansi pemeriksaan. Ia malah mengucapkan selamat bulan suci Ramadan.
"Selamat hari perayaan Ramadan. Masyarakat aman listriknya, karyawan-karyawati PLN aman, semua berjalan dengan baik di bulan suci Ramadan," ucapnya di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).
Mendampingi Sofyan saat sesi tanya jawab dengan pewarta, Soesilo Aribowo selaku kuasa hukum menyebut kliennya dicecar 15 pertanyaan oleh tim penyidik KPK.
"Baru 15 pertanyaan, belum banyak, jadi belum ke materi (pemeriksaan)," kata Soesilo.
"Standar saja, masih identitas, kemudian tupoksi sebagai dirut. Kemudian mengenai penandatanganan kontrak yang kemarin jadi sedikit masalah di Riau-1. Yang lain-lain belum ada," imbuhnya.
Soesilo menambahkan, jika kliennya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK, termasuk penetapan status tersangkan terhadap Sofyan.
"Ya karena proses hukum kita harus hormati, kita harus jalankan dengan baik, KPK profesional, ikuti saja," ujarnya.
Tersangka dalam perkara ini adalah Sofyan Basir. Sofyan diduga membantu bekas anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan pemilik saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo mendapatkan kontrak kerja sama proyek senilai USD 900 juta atau setara Rp12,8 triliun.
Sofyan hadir dalam pertemuan-pertemuan yang dihadiri oleh Eni Maulani Saragih, Johannes Kotjo dan pihak lainnya untuk memasukkan proyek 'Independent Power Producer' (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 PT PLN.
Pada 2016, meskipun belum terbit Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK), Sofyan diduga telah menunjuk Johannes Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1 karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat.
Sehingga PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2x300 MW masuk dalam RUPTL PLN. Setelah itu, diduga Sofyan Basir menyuruh salah satu Direktur PT PLN agar 'Power Purchase Agreement' (PPA) antara PLN dengan Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Co (CHEC) segera direalisasikan.
KPK juga sudah mengirimkan surat permohonan cegah untuk Sofyan sejak 25 April 2019 hingga enam bulan ke depan.
Terkait perkara ini, sudah ada 3 orang yang dijatuhi hukuman yaitu mantan Menteri Sosial yang juga mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Eni Maulani Saragih pada 1 Maret 2019 lalu juga telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan SGD 40 ribu.
Sedangkan Johanes Budisutrisno Kotjo diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga memberikan suap kepada Eni Maulani Saragih sejumlah Rp5 miliar.(*)
ARTIKEL POPULER:
Sop Iga Sapi dan Pecel Legendaris Bu Ugi Tawangmangu, Ada Sejak Zaman Presiden Soekarno
DIARY CLOUDRUN: Master ICheef Indonesia
Benarkah Mie Ayam Tugu Lilin Pajang Solo Pakai Pesugihan Pocong? Yuk Mampir ke Warungnya
Reporter: Ilham Rian Pratama
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Komisi Pemberantasan Korupsi Panggil Eks Ketua Umum PPP Djan Faridz Jadi Saksi Kasus Harun Masiku
Rabu, 26 Maret 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Reaksi Jokowi soal Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil oleh KPK: Ini Bisa Jadi Pelajaran
Rabu, 12 Maret 2025
Tribunnews Update
Japto Soerjosoemarno akan Dipanggil KPK, 11 Mobil & Uang Rp 56 M Milik Ketum PP Disita
Rabu, 26 Februari 2025
Tribunnews Update
KPK Usut Kasus Baru di Ditjen Pajak Kemenkeu Diprediksi akan 'Bikin Heboh', Siapa yang Terlibat?
Selasa, 25 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.