Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Puan Tegaskan Prajurit TNI Tetap Dilarang Berbisnis & Jadi Anggota Parpol, Tak Taat Diminta Pensiun

Kamis, 20 Maret 2025 18:16 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua DPR RI Puan Maharani buka suara terkait RUU TNI yang telah disahkan.

Puan menegaskan dalam hal ini prajurit TNI tetap dilarang berbisnis.

Dikutip dari Kompas.com hal ini disampaikan Puan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Selain itu Puan juga menyebutkan bahwa anggota TNI aktif juga dilarang berpolitik.

"Tetap dilarang, tidak boleh berbisnis, tidak boleh menjadi anggota parpol, dan ada beberapa lagi, itu harus," kata Puan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Puan juga menekankan TNI aktif hanya diperbolehkan untuk menempati jabatan sipil di 14 kementerian/lembaga.

Baca: DPR Resmi Sahkan RUU TNI, Puan Maharani Ketuk Palu Disambut Tepuk Tangan

Baca: Respons Ketua DPR RI Puan Maharani Minta Oknum TNI yang Tembak Mati 3 Polisi Disanksi Setimpal

Hal ini sesuai dalam Pasal 53 yang telah direvisi.

Puan menambahkan jika ada prajurit TNI yang tak mematuhi peraturan maka diharuskan mundur dari jabatannya sipil.

"Jadi jangan ada kecurigaan, jangan ada prasangka dulu, mari kita sama-sama baca dengan baik setelah UU ini disahkan," kata dia. Diketahui, RUU TNI sudah disahkan DPR RI menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Kamis (20/3/2025).

Perlu diketahui, mengenai ketentuan larangan berbisnis dan berpolitik bagi anggota TNI aktif telah diatur dalam UU TNI Pasal 2 huruf d.

Namun diketahui pada pasal tersebut tidak diubah dalam revisi UU TNI saat ini.

(TribunVideo.com/Kompas.com).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Puan: Prajurit TNI Tetap Dilarang Berbisnis dan Jadi Anggota Parpol"

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Linda Pancaningrum
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #Puan Maharani   #TNI   #Parpol

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved