Jumat, 4 April 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Nasib Jabatan Letkol Teddy jika Revisi UU TNI Disahkan Tak Perlu Mundur dari TNI? Ini Kata Mahfud MD

Kamis, 20 Maret 2025 09:15 WIB
Warta Kota

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Nasib jabatan Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya dipertanyakan jika revisi rancangan undang-undang (RUU) TNI disahkan.

Pasalnya, ada 16 Kementerian/Lembaga yang masuk ke dalam perluasan jabatan yang bisa diemban TNI aktif.

Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, menyebut bahwa Teddy akan berada di bawah Sekretaris Militer Presiden.

Dengan demikian, Teddy tidak perlu mundur dari dinas keprajuritan.

Baca: Tank-tank Israel Kembali Duduki Koridor Netzarim, Pasukan Zionis Lancarkan Operasi Darat di Gaza

Hal itu lantaran Sekretariat Militer Presiden dapat ditempati prajurit aktif TNI.

Lantas, Mahfud menegaskan bahwa posisi Teddy di Istana tetap bisa dipertahankan.

Namun harus turun ke eselon 2 di bawah Sekretaris Militer Presiden.

Menurutnya, Sekretaris Militer Presiden nantinya akan dijabat oleh jenderal bintang dua.

Baca: Prabowo Dikritik Habis-habisan Mahasiswa soal RUU TNI: Mentang-mentang Presiden Jenderal 4, Capek

Sementara itu, jenderal bintang satu berada di bawahnya, dan kemudian Teddy di posisi lebih bawah lagi.

Sebagai informasi hasil revisi UU TNI terbaru, jumlah kementerian/lembaga yang dapat diisi perwira aktif dikurangi dari 16 menjadi 15.

Kendati demikian, keputusan ini sekaligus memberikan kejelasan terkait posisi Letkol Teddy di lingkungan Istana.

(Tribun-video.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mahfud MD Ungkap Nasib Jabatan Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Apabila RUU TNI Disahkan

    
# Jabatan # Letkol Teddy # RUU TNI

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Anggraheni WidyaWitari
Sumber: Warta Kota

Tags
   #Jabatan   #Letkol Teddy   #RUU TNI

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved