Rabu, 14 Mei 2025

Live Update

Pemerintah NTB Ancam Cabut Izin Trayek Bus jika Perusahaan Angkutan Naikkan Tarif Tiket Ugal-ugalan

Rabu, 19 Maret 2025 15:01 WIB
Tribun Video

Laporan wartawan Tribun Lombok - Robby Firmansyah
TRIBUN-VIDEO.COM-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bakal memberikan sanksi bagi perusahaan otobus (PO) yang menaikkan tarif angkutan melebihi batas atas yang sudah ditetapkan.

"Kalau ada PO yang menjual melebihi tarif ambang batas segera diinformasikan dan kami akan memberikan sanksi sampai pembekuan izinnya," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB Lalu Mohammad Faozal, Selasa (18/3/2025).

Keputusan tentang tarif batas atas AKDP berlaku mulai 24 Maret sampai 7 April 2025.

"Maka setelah itu tarif ini tidak berlaku lagi, tarif angkutan tidak mengalami kenaikan," kata Faozal.

Faozal merincikan tarif masing-masing trayek dari AKDP dengan layanan eksekutif untuk Mataram - Sumbawa Barat Rp 132 ribu, Mataram Sumbawa Besar Rp 200 ribu, Mataram - Dompu - Bima Rp 330 ribu.(*)

Editor: Unzila AlifitriNabila
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Agilio OktoViasta
Sumber: Tribun Video

Tags
   #NTB   #Perusahaan Otobus (PO)   #Lombok

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved