Live Update
Pemerintah NTB Ancam Cabut Izin Trayek Bus jika Perusahaan Angkutan Naikkan Tarif Tiket Ugal-ugalan
Laporan wartawan Tribun Lombok - Robby Firmansyah
TRIBUN-VIDEO.COM-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bakal memberikan sanksi bagi perusahaan otobus (PO) yang menaikkan tarif angkutan melebihi batas atas yang sudah ditetapkan.
"Kalau ada PO yang menjual melebihi tarif ambang batas segera diinformasikan dan kami akan memberikan sanksi sampai pembekuan izinnya," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB Lalu Mohammad Faozal, Selasa (18/3/2025).
Keputusan tentang tarif batas atas AKDP berlaku mulai 24 Maret sampai 7 April 2025.
"Maka setelah itu tarif ini tidak berlaku lagi, tarif angkutan tidak mengalami kenaikan," kata Faozal.
Faozal merincikan tarif masing-masing trayek dari AKDP dengan layanan eksekutif untuk Mataram - Sumbawa Barat Rp 132 ribu, Mataram Sumbawa Besar Rp 200 ribu, Mataram - Dompu - Bima Rp 330 ribu.(*)
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Agilio OktoViasta
Sumber: Tribun Video
Live Update
Opening GT World Challenge Asia 2025, Tampilkan Budaya Lokal yang Meriah Tema IKN Nusantara
1 hari lalu
Live Update
Delegasi IGS Keliling Kota Tua Ampenan dan Museum NTB, Terpesona Kuliner Lombok
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.