Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

UU TNI Digugat ke MK saat Revisi Bergulir, Guru Besar Filsafat Universitas Pertahanan RI: Mengekang

Senin, 17 Maret 2025 13:15 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Dilaporkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Gugatan ini dilayangkan oleh Mhd. Halkis, Guru Besar Filsafat Universitas Pertahanan RI.

Gugatan tersebut dilakukan di tengah revisi yang sedang bergulir di DPR RI. 

Alasan Halkis menggugat aturan tersebut dikarenakan hal itu mengekang hak-hak prajurit yang bertentangan dengan UUD 1945. 

Diketahui dari Mahkamah Konstitusi mkri.id, gugatan itu memasuki tahap permohonan dengan nomor 38/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

"Uji materi UU TNI diajukan karena dianggap bertentangan dengan konstitusi dan mengekang hak prajurit sebagai warga negara," kata Halkis. 

Dalam permonohannya, Halkis menyebut definisi Pasal 2 huruf d UU TNI tak tepat secara logika. 

Pasalnya menurut Halkis, hal itu menggunakan pendekatan negatif dan tidak menjelaskan apa definisi tentara profesional secara positif.

Baca: Aktivis Didatangi Tiga OTK Tengah Malam seusai Gerebek Rapat RUU TNI DPR, Diteror Telepon Misterius

Baca: Pengamat Sebut DPR Tak Peka seusai Bahas Revisi UU TNI di Hotel Mewah: Ada Alternatif Wisma DPR

Yakni, hanya menyebutkan apa yang tidak boleh dilakukan. 

Sehingga ada kesalahpahaman dalam memahami profesionalisme militer.

Diketahui, Pasal 2 huruf d UU TNI mendefinisikan tentara profesional sebagai prajurit yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya. 

"Tentara profesional harus dimaknai sebagai prajurit yang menjalankan tugas negara secara netral, berbasis kompetensi, dan memiliki hak dalam aspek ekonomi serta jabatan publik,” ujarnya.

Selain itu, Halkis mempermasalahkan Pasal 39 ayat (3) UU TNI yang melarang prajurit untuk berbisnis

Pria yang masih aktif sebagai perwira ini menyebut,, aturan itu bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. 

(Tribun-Video.com/TribunBanyumas.com)

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Di Tengah Proses Revisi Bergulir, Guru Besar Filsafat Universitas Pertahanan RI Gugat UU TNI ke MK

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved