Rabu, 29 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Tidak Semua PNS Dapatkan THR & Gaji ke-13 ada Kategori yang Tak Berhak Dapat, Penghasilan dari APBN

Minggu, 16 Maret 2025 17:01 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, serta anggota TNI/Polri disebut tidak semua berhak mendapatkan.

Pemerintah menetapkan beberapa kategori PNS yang tidak memenuhi syarat untuk menerima tunjangan ini.

Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan informasi yang didapat menyebutkan bahwa berdasarkan Pasal 8 PMK 23 Tahun 2025, terdapat dua kategori PNS yang tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13.

Dimana disebutkan ini berlaku pada PNS yang mengambil cuti di luar tanggungan negara.

Cuti ini umumnya diambil para PNS yang ingin berhenti sementara dari tugasnya tanpa menerima gaji dari negara.

Baca: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ungkap Keputusan Pengangkatan CPNS & PPPK Diumumkan Pekan Depan

Baca: BKN Bantah Isu Penundaan CPNS dan PPPK 2024 untuk Bayar THR ASN: Formasi Belum Terisi Lengkap

Dalam hal ini dijelaskan karena PNS tersebut tidak mendapatkan penghasilan bulanan dari APBN maka mereka juga tidak memperoleh tunjangan tahunan ini.

Selain itu kategori ini juga diberlakukan pada PNS yang sedang bertugas di luar instansi pemerintah.

Ketentuan ini diberikan kepada mereka yang sedang bertugas di dalam maupun luar negeri dan menerima gaji dari instansi tempatnya bertugas.

Pemerintah melakukan hal ini karena penghasilan mereka tidak lagi bersumber dari anggaran pemerintah pusat.

Sementara itu diketahui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), akan memberikan THR bagi PNS,Senin, (17/3/2025) dan gaji ke-13 Juni 2025.

(TribunVideo.com/Kompas.com).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Semua PNS Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Kategori yang Tidak Berhak"

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Linda Pancaningrum
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #PNS   #THR   #gaji ke-13 ASN

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved