Kamis, 3 April 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Diungkap KPK, Alur & Timeline Kaburnya Harun Masiku setelah Dapat Perintah dari Hasto Kristiyanto

Sabtu, 15 Maret 2025 10:11 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengurai alur kaburnya mantan caleg PDIP Harun Masiku pada 2020 silam.

Dalam dakwaan sidang perdana Jumat (14/3/2025), Harun Masiku kabur setelah mendapatkan perintah dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Kasus ini bermula saat 

13 November 2019,  penyidik KPK menemukan dugaan suap oleh Komisioner KPU RI.

20 Desember 2019, Pimpinan KPK menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait temuan penyelidik KPK tersebut.

8 Januari 2020 pukul 18.19 WIB, Hasto menerima informasi Wahyu Setiawan ditangkap.

Hasto menyuruh Harun Masiku merendam ponsel di air dan menunggu di DPP PDIP lewat Nurhasan.

Baca: 17 Pengacara Sekjen PDIP vs12 Jaksa KPK Siap Bertempur di Sidang Perdana Hasto Kristiyanto Hari Ini

Baca: Detik-detik Kuasa Hukum Sekjen Hasto Marah Besar Singgung Pembungkaman seusai Sidang Perdana

Pukul 18.35 WIB

Nurhasan menemui Harun Masiku dan menyampaikan perintah Hasto.

Pukul 18.52 WIB

Handphone Harun Masiku sudah tak terlacak lagi oleh tim KPK.

Pukul 20.00 WIB

Tim KPK menemukan posisi Nurhasan bersama Harun Masiku di PTIK. Namun tim KPK tak berhasil menemukan Harun Masiku.

Sejak kaburnya Harun Masiku itu, KPK tak pernah berhasil menemukan jejak Harun Masiku hingga surat penangkapan terbit pada 15 Januari 2020.

Pada 5 Desember 2024 ketika kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bergulir, KPK juga kembali mengirim surat untuk memasukkan Harun Masiku ke DPO. (Tribun-Video.com)

Program: Tribun Video Update
Host: Nila
Editor Video: Muhammad Ulung
Uploader: bagus gema praditiya sukirman

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Nila
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #KPK   #Harun Masiku   #Hasto Kristiyanto

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved