Minggu, 11 Mei 2025

Tatapan Kosong dan Suara Lirih Romy setelah Dipulangkan KPK dari RS Polri

Jumat, 3 Mei 2019 19:41 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy kembali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (3/5/2019).

Romy--sapaan Romahurmuziy sebelumnya berada di Rumah Sakit (RS) Polri sejak 2 April 2019 untuk menjalani perawatan.

Datang ke KPK untuk mengurus perpanjangan masa penahanan dirinya, Romy keluar dari kantor komisi antirasuah sekira pukul 18.40 WIB dengan langkah yang pelan.

Sesampainya di pintu keluar gedung KPK, Romy sudah disambut oleh awak media yang sedari tadi menunggunya.

Disambut tatapan kosong dan suara lirih Romy, ia mengucapkan rasa terima kasih kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena sudah berhasil melaksanakan agenda Pemilu 2019.

"Saya cuma ingin menyampaikan selamat kepada KPU yang telah melaksanakan pemilu dengan luber (langsung, umum, bebas, rahasia) dan jurdil (jujur, adil). Dan selamat kepada partai-partai yang menjadi peserta pemilu dan menjalankan dengan baik," ucap Romy lirih di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, Romy diperpanjang masa penahanannya selama 40 hari.

"Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahan pertama selama 40 hari kedepan terhitung tanggal 5 Mei - 13 Juni 2019 untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Febri.

KPK menetapkan Romy bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim Haris Hasanuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.

Muafaq dan Haris diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Haris mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Pada 6 Februari 2019, Haris mendatangi kediaman Romy dan menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta untuk memuluskan proses seleksi ini sesuai kesepakatan. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.

Namun, pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak lolos seleksi untuk diusulkan ke Menteri Agama karena pernah mendapatkan hukuman disiplin.

KPK menduga telah terjadi kerja sama antara Romy dan pihak-pihak tertentu termasuk pejabat Kemenag untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Selanjutnya, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romy.

Pada Jumat (15/3) lalu, Muafaq, Haris, dan calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP Abdul Wahab menemui Romy untuk menyerahkan uang Rp 50 juta terkait kepentingan jabatan Muafaq.(*)

Editor: Novri Eka Putra
Reporter: Ilham F Maulana
Videografer: Ilham F Maulana
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved