Jumat, 4 April 2025

Nasional

AKBP Fajar Belum DIPECAT Dari Polri Meski Cabuli Anak & Jadi Tersangka, Ini Alasannya

Jumat, 14 Maret 2025 16:21 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba.

AKBP Fajar terbukti melakukan tindak pidana perbuatan asusila terhadap tiga anak di bawah umur.

Selain itu, satu perempuan dewasa juga menjadi korban perbuatan bejat AKBP Fajar.

AKBP Fajar telah dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.

Mutasi AKBP Fajar buntut dari kasus narkoba dan asusila yang menjeratnya.

Meski menjadi tersangka kasus asusila dan narkoba, AKBP Fajar belum dipecat dari institusi Polri.

Baca: Jokowi Tantang PDIP Ungkap Utusan yang Minta Dirinya Tak Dipecat: Saya Diam tapi Ada Batasnya!

Baca: Prabowo Sentil Birokrasi Lambat Jangan Kira Jadi ASN Enak dan Bisa Seenaknya, Layani Rakyat!

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan AKBP Fajar hanya dimutasi ke Pamen Yanma Polri.

Menurutnya, Polri sengaja baru memberikan sanksi sementara berupa mutasi kepada AKBP Fajar.

Sebab, sanksi itu diberikan untuk memudahkan pemeriksaan terhadap tersangka.

Ia menuturkan AKBP Fajar akan diproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Propam Polri dalam waktu dekat.

Atas perbuatannya, AKBP Fajar dijerat dengan sejumlah pasal berlapis.

Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan AKBP Fajar Belum Dipecat dari Polri meski Jadi Tersangka, Lakukan Pelanggaran Kode Etik Berat

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #AKBP Fajar   #tersangka   #Polri   #asusila

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved